Keberadaan Pengobatan Akupunktur Dan Herbal Di Puskesma,Terverifikasi Tidak Ada Regulasi Yang Melarang Secara Mutlak ,

Oplus_131072

Langsa :1Kabar.com

Secara hukum, tidak ada regulasi yang melarang secara mutlak Dinas Kesehatan atau Puskesmas untuk mengadakan kegiatan akupunktur. Sebaliknya, akupunktur diakui secara resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang dapat diintegrasikan di fasilitas kesehatan pemerintah, termasuk keberadaan di Puskesmas. Kamis (27-08-2026).

“Dalam kesempatan itu Kapus Langsa Baro,”Ayu Artlinta,Skm,M.Kes, Menyampaikan, Namun Puskesmas dilarang atau tidak boleh mengadakan kegiatan akupunktur jika kegiatan tersebut melanggar ketentuan administratif, kualifikasi, dan keselamatan pasien, seperti :1. Ketiadaan Memiliki Izin Resmi Praktisi (Ilegal) Dinas Kesehatan melarang keras praktik akupunktur jika terapisnya tidak memiliki izin resmi atau tidak memiliki Sertifikat,

“Kapus Langsa Baro juga sebutkan, Dalam Aturan Berdasarkan Permenkes No. 34 Tahun 2018, praktisi akupunktur wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT) atau Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), sesuai kelengkapan surat izin, Pelanggaran: Jika Puskesmas mempekerjakan terapis tanpa izin formal, kegiatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.”Tegas Ayu Artlinta,Skm,M.Kes,

“Lebih lanjut dirinya sampaikan, jika kegiatan Akupunktur dilakukan di Luar Program Integrasi Resmi Dinas Kesehatan keberadaan Puskesmas tidak diperbolehkan membuka layanan akupunktur secara mandiri atas inisiatif sepihak tanpa melakukan koordinasi sebelum melakukan kegiatan tersebut,

“Saya mendapatkan pengalaman cara kerja Akupunktur tidaklah mudah, saya wajib mengikuti bimbingan dan pelatihan selama 2 tahun lebih, karna Pelatihan Akupunktur dapat untuk membantu kesehatan masyarakat luas, pelatihan Akupunktur ini benar benar saya tekuni sehingga saya dapat membuka pelayan untuk masyarakat jadi keberhasilan saya ini tidaklah mudah seperti membalikan telapak tangan, saya memberikan Layanan ini harus terintegrasi di bawah program resmi pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad) yang disetujui oleh Dinas Kesehatan setempat.”Ucap Kapus Langsa Barat,

“Ayu Artlinta juga katakan,Saya bekerja Dalam menagani Akupunktur Sangat Exstra berhati hati,Tindakan utama yang dilakukan dalam pengobatan akupunktur adalah penusukan jarum steril yang sangat halus ke titik-titik tertentu pada tubuh oleh tenaga ahli profesional medis atau terapis berlisensi. Standar Akupunktur Penting untuk memastikan bahwa prosedur ini dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar keamanan dan kebersihan yang betul betul Steril,

“Sebelum Pasien yang akan kita lakukan Akupunktur terlebih dahulu kita periksa dengan kehati hatian,  akupunktur akan mengevaluasi kondisi kesehatan dengan secara menyeluruh untuk menentukan rencana terapi yang sesuai. Penggunaan alat yang steril Prosedur wajib menggunakan jarum sekali pakai yang steril untuk mencegah risiko infeksi atau kontaminasi terhadap pasien, “Sebutnya,

“Bahkan untuk Penempatan jarum yang akan kita gunakan Jarum ditempatkan dengan teknik khusus pada titik-titik saraf atau otot tertentu. Jarum tersebut biasanya dibiarkan selama 20 hingga 30 menit di bawah pengawasan terapis untuk mencapai stimulasi yang diinginkan. Penggunaan stimulasi  ringan pada jarum untuk memberikan rangsangan pada sistem saraf yang alami,

“Kapus Ayu Artlinta tambahka,Petugas atau praktisi akupunktur (terutama dalam sistem Traditional Chinese Medicine / TCM) sering menggunakan kombinasi terapi jarum dengan obat herbal oral (ramuan) dan herbal topikal/bakar untuk mempercepat penyembuhan pasien, jenis obat herbal yang paling sering digunakan oleh praktisi akupunktur adalah,

1. Herbal Bakar untuk Terapi (Moksibusi) Praktisi akupunktur sangat sering menggunakan tanaman berupa Mugwort (Artemisia vulgaris) dalam terapi yang disebut Moksibusi (Moxa). Sehingga keberadaan Akupunktur di Puskesmas Langsa Baro tidak perlu diragukan lagi, kami menjalankan nya sesuai prosudural yang benar, “Papar Kapus,”Ayu Artlinta,Skm.M.Kes, Penulis….(Eko).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *