DELI SERDANG, 1kabar.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 Tahun Anggaran 2025 senilai Rp721,8 juta menjadi sorotan terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Temuan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian verifikasi data peserta serta pengawasan dan kinerja jajaran Dinas Kesehatan dalam memastikan pembayaran iuran dilakukan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pembayaran iuran dan bantuan iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Kesehatan belum sepenuhnya didukung dengan proses verifikasi dan validasi data peserta yang memadai.
Kondisi tersebut mengakibatkan adanya pembayaran yang tidak semestinya dan menimbulkan kelebihan pembayaran dengan nilai mencapai sekitar Rp721,8 juta.
Padahal, pembayaran iuran peserta JKN yang bersumber dari APBD merupakan penggunaan uang negara yang semestinya dilakukan secara cermat, tepat sasaran dan berdasarkan data peserta yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Temuan BPK ini menjadi penting karena menyangkut pengelolaan anggaran kesehatan dalam jumlah besar. Terlebih, pembayaran iuran JKN berkaitan langsung dengan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, lemahnya verifikasi data berpotensi menyebabkan anggaran daerah dibayarkan untuk peserta yang seharusnya tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah, misalnya karena perubahan status kepesertaan maupun perubahan data lainnya.
Temuan BPK tersebut juga menempatkan kinerja Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang dr.Tetty Rossanti Keliat dalam sorotan. Sebagai pimpinan yang mengelola anggaran dan program kesehatan, Kadis Kesehatan dituntut memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan serta memiliki sistem pengendalian yang mampu mencegah terjadinya pembayaran yang tidak semestinya.
Namun demikian, adanya temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya tindak pidana korupsi. Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan yang perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu keterbukaan Dinas Kesehatan Deli Serdang terkait penyebab munculnya kelebihan pembayaran tersebut, pihak yang melakukan verifikasi data, serta langkah konkret untuk mengembalikan atau menyelesaikan kerugian/kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan.
Apalagi, nilai Rp721,8 juta bukan angka kecil. Jika terjadi akibat lemahnya sistem verifikasi, maka persoalannya tidak sebatas pengembalian uang, tetapi juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah, serta sejauh mana rekomendasi BPK telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang terkait temuan tersebut hingga Senin 31 Agustus 2026 belum menjawab jawaban.Redaksi masih berusaha untuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab, mekanisme verifikasi, serta tindak lanjut atas kelebihan pembayaran iuran JKN senilai Rp721,8 juta tersebut.( Aceng )













