Aceh Tengah-1kabar.com
Ketua DPRK Aceh Tengah di Dampingi Wakil Ketua ll, Susilawati S.Pd. secara resmi Membuka rapat paripurna Pembahasan rancangan Qanun
Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah
Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di ruang Sidang DPRK Aceh Tengah.Selasa (21/07/26)
Di hadiri Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan M.SP.
Dan seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Serta para undangan Lainya.
Dalam Sambutannya Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie, menegaskan bahwa Pembahasan Pertanggungjawaban APBK Tidak hanya sebatas menyetujui
Realisasi pendapatan daerah, Tetapi juga harus memastikan Adanya transparansi, Akuntabilitas,dan efektivitas Dalam Penggelolaan anggaran Tahun 2025.
” Pertanggungjawaban APBK Adalah instrumen penting untuk Menilai sejauh mana Pemerintah Daerah mampu menggelola Anggaran secara profesional Dan berorieantasi pada Kepentingan masyarakat” tutupnya.
Sesuai Jadwal yang Telah Ditetapkan oleh badan Musyawarah pembahasan Rancangan Qanun ini akan Berlangsung selama satu Minggu penuh 31 Juli 2026.
Rapat paripurna ini menjadi Bagian dari mekanisme Konstitusional DPRK dalam Menjalankan fungsi Penggawasan terhadap jalannya Pemerintahan daerah sekaligus Memperkuat sinergi Antara Legislatif dan eksekutif
Dalam mewujudkan tata kelola
Pemerintahan yang transfaran Dan akuntabel.
Hasil Pembahasan Rancangan Qanun pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 Nantinya akan Menjadi dasar bagi DPRK dalam
Menggambil Keputusan.(*)












