Bener Meriah-1kabar.com
Dugaan pengambilan material pasir dari sekitar aliran sungai dalam proyek pembangunan bronjong dan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Relung Gunung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Aparat penegak hukum (APH) didesak menelusuri asal-usul material, legalitas sumber, hingga kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Ketua DPC GMNI Bener Meriah, Afrian Toga, menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius, mengingat proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, badan usaha milik negara (BUMN), itu merupakan bagian dari penanganan infrastruktur pascabencana pada jalur lintas provinsi Bireuen-Takengon.
Sorotan ini bukan semata-mata mengenai lokasi pengambilan pasir. Hal yang lebih mendasar ialah apakah material tersebut berasal dari sumber yang sah, memenuhi persyaratan teknis, dan digunakan sesuai dokumen kontrak.
Afrian mengaku telah turun langsung ke lokasi dan melihat aktivitas pengambilan pasir serta pencampuran material di sekitar sungai.
“Kami sudah turun dan melihat langsung proses pengerjaannya. Timbul pertanyaan, apakah aktivitas tersebut benar-benar diperbolehkan dan sesuai ketentuan?” ujar Afrian kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, keberadaan proyek infrastruktur tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan mengenai sumber material, mutu konstruksi, maupun perlindungan lingkungan.
GMNI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pengamatan fisik bangunan. Penelusuran perlu mencakup dokumen asal material, perizinan yang relevan, administrasi pengadaan, spesifikasi teknis dalam kontrak, serta hasil pengujian laboratorium apabila dipersyaratkan.
Aspek lingkungan juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah aktivitas pengambilan material berpotensi memengaruhi aliran sungai, stabilitas tebing, dan kondisi kawasan di sekitarnya.
“Kami meminta aparat turun dan memeriksa dari mana material yang digunakan dalam proyek ini berasal. Jika ditemukan pelanggaran, usut sesuai hukum dan pastikan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti,” tegas Afrian.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai sumber material dan pengawasan pekerjaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran negara.
Sebagai pelaksana pekerjaan, PT Waskita Karya perlu memberikan penjelasan mengenai sumber pasir yang digunakan, dasar legalitas pengambilannya, proses pemeriksaan mutu material, serta mekanisme pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Pihak pengawas proyek dan instansi pemilik pekerjaan juga perlu menjelaskan apakah penggunaan material tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan persyaratan kontrak.
GMNI Bener Meriah berharap APH dan instansi berwenang menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Pembangunan infrastruktur pascabencana tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi standar mutu, ketentuan hukum, dan aspek keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan,Dugaan mengenai asal-usul dan kesesuaian material masih harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan keterangan pihak terkait. Pihak media akan mencoba meminta keterangan terkait hal ini demi berimbangnya informasi dugaan pelanggaran ini.(*)













