Ir. Netap Ginting Angkat Bicara: “Mana SK Wali Kota yang Menyatakan PT BSM Tidak Patuh?”

Subulussalam | 1Kabar.com.Polemik terkait operasional PT Bensuli Salam Makmur (BSM) kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai tudingan yang diarahkan kepada perusahaan tersebut, Ir. Netap Ginting mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan PT BSM tidak mematuhi ketentuan Pemerintah Kota Subulussalam.

Menurut Netap Ginting, hingga saat ini belum pernah ditunjukkan adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Subulussalam yang secara resmi menyatakan Komisaris maupun manajemen PT BSM melanggar atau tidak mematuhi aturan yang berlaku.

> “Mana Surat Keputusan Wali Kota yang menyatakan Komisaris PT BSM tidak patuh terhadap aturan Wali Kota? Jangan hanya membangun opini tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aksi demonstrasi yang beberapa kali dilakukan di depan PT BSM. Menurutnya, aksi penyampaian pendapat di muka umum tetap harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

> “Aksi demonstrasi berulang kali dilakukan di depan PT BSM. Namun sejauh yang kami ketahui, tidak ada surat pemberitahuan kepada Polres Subulussalam maupun kepada pihak PT BSM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Netap menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Lidin Padang seluruh persyaratan perizinan operasional perusahaan telah dipenuhi.

> “Menurut Kepala DPMPTSP, terdapat 14 izin yang menjadi syarat operasional PKS Mini Brondolan dan seluruhnya telah dipenuhi 100 persen,” katanya.

Ia menambahkan, perusahaan juga telah melengkapi berbagai dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL, dokumen pengelolaan lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Netap turut menilai keberadaan PT BSM memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui berbagai program **Corporate Social Responsibility (CSR)**.

> “Kalau berbicara CSR, PT BSM termasuk salah satu perusahaan yang terbaik di Kota Subulussalam. Banyak kegiatan sosial dan bantuan kepada masyarakat yang telah direalisasikan,”*m ungkapnya.

Terkait berbagai gejolak yang berkembang di tengah masyarakat, Netap menduga terdapat kepentingan tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan sehingga memicu munculnya berbagai polemik.

> “Ada keinginan pribadi yang tidak mungkin dipenuhi perusahaan. Ketika hal itu tidak terakomodasi, kemudian muncul upaya memprovokasi masyarakat,” ujarnya.

Mengenai laporan polisi terhadap Komisaris PT BSM, Hepi Bancin, Netap menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

> “Silakan menempuh jalur hukum. Itu adalah hak setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Kami menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Netap mengajak seluruh pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum terbukti secara hukum.

> “Jangan jadikan opini sebagai alat untuk menghakimi seseorang atau perusahaan. Jika ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui mekanisme hukum. Kebenaran harus dicari berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.

Pernyataan Ir. Netap Ginting tersebut diperkirakan akan kembali memicu diskusi publik mengenai keberadaan dan operasional PT BSM. Namun demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Redaksi | 1Kabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *