Komisi IV DPRD Kota Medan Segera Panggil Pihak Pengusaha Terkait Bangunan di Jalan Tangkul dan Jalan Budi Utomo Diduga Tak Sesuai PBG

Teks Foto : Komisi IV DPRD Kota Medan akan segera memanggil pihak pengusaha terkait bangunan di Jalan Tangkul dan Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung yang izin bangunannya yang diduga menyala dimana jumlah unit yang diduga tak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Komisi IV DPRD Kota Medan akan segera memanggil pihak pengusaha terkait bangunan di Jalan Tangkul dan Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung yang izin bangunannya yang diduga menyala dimana jumlah unit yang diduga tak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sudah masuk jadwal pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang jelas menyalah. Mau apapun alasanya, kalau belum keluar izin kita akan segel sampai izinnya selesai,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada wartawan, Senin (27/07/2026).

Lailatul Badri juga menyarankan, agar konsumen yang akan membeli tempat usaha atau pun tempat tinggal, baik itu ruko atau perumahan, agar lebih selektif dan berhati-hati.

“Kita himbau kepada masyarakat yang punya rencana untuk membeli tempat usaha atau tempat tinggal baik itu ruko atau perumahan. Harus lebih selektif agar kedepannya tidak menjadi masalah,” tegas Politisi dari Partai PKB itu.

Meski demikian, ia tidak memungkiri adanya keluhan dari para pengusaha akan sulitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas terkait, tapi itu bukan alasan.

“Tidak ada alasan, kalau belum keluar ya tunggu, banyak yang masuk daftar antri untuk urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jangan jadikan alasan untuk mengambil keuntungan pribadi dan berbuat curang, intinya jumlah izin bangunan dengan bangunan yang berbeda sudah Salah jika terbukti, akan segera kita segel,” tekan Lailatul Badri, Senin (27/07/2026).

Sebelumnya diketahui, dua proyek pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan di Jalan Tangkul dan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek di Jalan Tangkul tercatat hanya mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk 14 unit bangunan tiga lantai. Namun, pembangunan di lokasi yang diduga mencapai 26 unit bangunan tiga lantai, atau terdapat selisih 12 unit dari izin yang diterbitkan.

Sementara itu, proyek di Jalan Budi Utomo diketahui memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiga unit bangunan tiga lantai. Namun, di lapangan pengembang diduga membangun empat unit bangunan dengan tiga setengah lantai, yang juga diduga tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

Tak hanya itu, proyek di Jalan Tangkul juga diduga dibangun tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, akses jalan menuju kompleks seharusnya memiliki lebar sekitar 6 meter. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan jalan masuk yang dibangun diduga hanya sekitar 4 meter, sehingga yang diduga tidak memenuhi ketentuan dalam perencanaan.

Hingga kini, pembangunan di kedua lokasi masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan pengembang dalam memenuhi ketentuan perizinan bangunan.

Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan, pemberian sanksi administratif, maupun penghentian sementara pembangunan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang terkirim tidak dibalas.

Apabila terbukti terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung maupun Keterangan Rencana Kota, Pemerintah Daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(1kbr/inn0101/mdn/rl-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *