MEDAN | 1kabar.com
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) meminta Penyelenggara Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50. Salah satu sorotan utama adalah kebijakan harga tiket masuk yang dinilai semakin membatasi akses masyarakat untuk menikmati ajang yang selama ini dikenal sebagai Pesta Rakyat.
Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, menegaskan sejak pertama kali digelar Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) bukan hanya menjadi arena hiburan, melainkan juga etalase pembangunan daerah, promosi potensi Sumatera Utara, sekaligus wadah bagi Pemerintah, Pelaku Usaha, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan masyarakat untuk bertemu dalam satu ruang.
“Filosofi itu jangan sampai hilang. Modernisasi penyelenggaraan memang penting, tetapi jangan menggeser semangat kerakyatan yang selama ini menjadi identitas Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU),” ujar Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubus kepada wartawan di Medan, Selasa (07/07/2026).
Menurut Zein tingginya harga tiket masuk bukan semata persoalan nominal, melainkan menyangkut keterjangkauan masyarakat. Jika masyarakat enggan datang karena biaya yang dianggap mahal, maka dampaknya tidak hanya dirasakan penyelenggara, tetapi juga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pedagang, peserta pameran, hingga pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan pendapatan dari ramainya pengunjung.
“Semakin banyak masyarakat yang hadir, semakin besar pula transaksi ekonomi yang tercipta. Karena itu, harga tiket seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, bukan sekadar mengejar penerimaan,” katanya.
Selain persoalan tiket, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) juga menilai Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) membutuhkan terobosan agar mampu kembali menjadi magnet masyarakat di tengah semakin banyaknya pilihan hiburan saat ini.
Zein menyebut penyelenggara perlu menghadirkan konsep yang lebih inovatif melalui pemanfaatan teknologi digital, pameran yang interaktif, promosi produk unggulan daerah yang lebih menarik, serta memperluas ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Komunitas, dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
“Masyarakat akan datang jika Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) mampu menawarkan pengalaman yang berbeda, nyaman, dan selalu menghadirkan sesuatu yang baru setiap tahun,” ucapnya.
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) juga menilai Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) dapat belajar dari keberhasilan Jakarta Fair yang mampu bertahan sebagai salah satu pameran terbesar di Indonesia. Keberhasilan tersebut, menurutnya, tidak hanya ditopang kemegahan acara, tetapi juga tata kelola yang baik, inovasi berkelanjutan, serta kemampuan menghadirkan jutaan pengunjung setiap tahun.
Karena itu, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendorong panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek penyelenggaraan, mulai dari kebijakan harga tiket, kualitas acara, inovasi, hingga kenyamanan pengunjung.
“Momentum penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 seharusnya menjadi titik balik untuk mengembalikan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) sebagai kebanggaan masyarakat sekaligus motor penggerak ekonomi rakyat,” tegas Zein.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) tidak semata dilihat dari megahnya panggung hiburan maupun besarnya pendapatan tiket, tetapi dari sejauh mana masyarakat dapat menikmati manfaat penyelenggaraan tersebut.
“Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) lahir sebagai pesta rakyat. Jangan sampai ada keluarga yang hanya mampu menyaksikan kemeriahan dari luar pagar karena harga tiket menjadi penghalang. Sudah saatnya Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali kepada jati dirinya sebagai pesta rakyat yang benar-benar menjadi milik seluruh masyarakat Sumatera Utara,” pungkasnya.(***)












