DELI SERDANG, 1kabar.com-Polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terus menjadi sorotan publik. Selain diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sejumlah pihak juga mempertanyakan kelengkapan perizinan serta kesesuaian lokasi pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, khususnya Bupati Deli Serdang, mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan tower tersebut.
“Bupati Deli Serdang harus menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan yang berlaku. Sebab, jika pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan tegas, yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat dan wibawa hukum itu sendiri. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap aktivitas pembangunan wajib mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar salah seorang aktivis dan pemerhati hukum, Senin ( 15/06/2026).
Menurutnya, pihak perusahaan yang membangun tower juga wajib menghormati kewenangan pemerintah daerah dengan melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan pembangunan.
“Pihak yang membangun tower juga harus menghormati kewenangan pemerintah daerah dengan melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan pembangunan. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan dapat diabaikan dan izin hanya dianggap formalitas. Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Deli Serdang karena dapat menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran aturan dapat ditoleransi akibat lemahnya penegakan hukum,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bertindak sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun perizinan.
“Apabila terbukti melanggar aturan dan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, maka bangunan tower tersebut harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Tumpatan Nibung memberikan penjelasan terkait pembangunan tower yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.
Kepala Desa Tumpatan Nibung melalui Kasi Pemerintahan, Sholihin, mengungkapkan bahwa menara telekomunikasi tersebut dibangun di atas lahan darat milik warga yang disewa oleh pihak perusahaan untuk jangka waktu sekitar 15 tahun.
Menurutnya, lokasi pembangunan bukan berada di area persawahan aktif, melainkan lahan kering yang selama ini dimanfaatkan untuk tanaman jagung.
“Setahu kami, pihak perusahaan sudah melakukan perjanjian sewa dengan pemilik tanah melalui notaris. Jangka waktu sewanya sekitar 15 tahun,” ujar Sholihin saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pemerintah desa hanya menerbitkan surat pengantar dan dokumen administrasi yang menjadi bagian dari persyaratan awal pengurusan perizinan. Sebelum dokumen tersebut diterbitkan, pihak pengembang disebut telah berkoordinasi dengan warga sekitar yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan.
“Kami di desa berdasarkan administrasi dan persetujuan lingkungan sekitar. Ada tanda tangan jiran atau tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi, termasuk pihak hotel yang berada di sekitar area tersebut,” jelasnya.
Terkait dugaan belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sholihin mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Soal PBG itu ranah kabupaten. Secara prosedur tentu harus ada, tetapi kami tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan tower tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan jaringan telekomunikasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat di wilayah Desa Tumpatan Nibung dan sekitarnya.
“Di wilayah ini sinyal memang sering menjadi kendala. Kemungkinan itu juga yang menjadi pertimbangan pembangunan tower untuk memperkuat jaringan telekomunikasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pembangunan tower telekomunikasi di Dusun I Desa Tumpatan Nibung menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa bangunan tersebut telah selesai dibangun meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, lokasi pembangunan yang berada di sekitar kawasan pertanian juga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengembang.
Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan awak media terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, maupun kelengkapan perizinan pembangunan tower tersebut. Awak media mencoba mendatangi dinas terkait sedang keluar dan pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui saluran whatsapp belum mendapat respons.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai legalitas dan status perizinan pembangunan tower yang telah rampung dibangun tersebut. ( tim)












