Momentum Hari Adhyaksa ke-81, Puluhan Massa FORMASI-SU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Sumut, Desak Kejati Sumut Tuntaskan Dugaan Pungutan Liar Pendamping Desa se-Sumatera Utara

Teks Foto : Puluhan massa Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (02/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Ilham Siregar)

MEDAN | 1kabar.com

Momentum Hari Adhyaksa ke-81 Tahun 2026 dimanfaatkan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) untuk menyuarakan tuntutan penegakan hukum agar dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Pendamping Desa di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dituntaskan secara serius dan transparan.

Puluhan massa Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (02/09/2026).

Dalam aksinya, Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) menyoroti penanganan laporan dugaan pungutan liar (Pungli) dan penyalahgunaan wewenang terkait Pendamping Desa yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Laporan Nomor : 03/LP/FORMASI/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang lalu.

Untuk itu, Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) mempertanyakan proses pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mereka menilai sejumlah bukti yang telah disampaikan, termasuk bukti transaksi transfer dana dan rekaman yang beredar, seharusnya dapat didalami lebih jauh melalui proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana.

“Menurut kami, laporan ini dituntaskan jangan berhenti hanya karena adanya keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa. Bukti transfer dan rekaman yang kami lampirkan seharusnya didalami secara menyeluruh,” ujar Ucok kordinator aksi unjuk rasa dalam tuntutannya, Rabu (02/09/2026).

Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan mereka.

Massa menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara independen agar proses pengungkapan dugaan pungli dapat berjalan objektif.

Selain itu, mereka mempertanyakan adanya oknmum berinisial SS yang menurut informasi yang mereka terima diduga selalu berada disekitar proses pendalaman terhadap sejumlah orang yang dimintai keterangan.

Menurut Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU), kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi keterbukaan pihak-pihak yang dimintai keterangan.

“Bagaimana orang yang dimintai keterangan bisa memberikan informasi secara terbuka apabila pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut selalu berada disamping dan ikut mendengarkan proses pemeriksaan,” tegas mereka dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (02/09/2026).

Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kemudian mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk kembali memeriksa sejumlah pihak yang mereka sebut dalam laporan, di antaranya berinisial SS, ASP, S, RA, AF dan US, serta pihak-pihak lainnya yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

Massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperluas penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses pendamping desa, termasuk dugaan adanya pungutan dalam proses relokasi maupun perpanjangan penugasan Pendamping Desa yang berkaitan dengan SK 733 Tahun 2025.

Serta turut menyoroti dugaan adanya praktik pelatihan berbayar yang diklaim menjadi salah satu syarat tidak resmi untuk dapat masuk sebagai Pendamping Desa. Mereka menyebut terdapat informasi mengenai masyarakat yang diduga diminta membayar jutaan hingga belasan juta rupiah.

Menurut massa, informasi tersebut perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan korban baru diberbagai Daerah Sumatera Utara.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak berhenti pada pemeriksaan formal. Kalau memang ada dugaan pungli, telusuri siapa yang menerima, siapa yang memberikan, ke mana aliran dananya, dan siapa saja yang terlibat,” kata massa unjuk rasa, Rabu (02/09/2026).

Mereka juga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk melihat dugaan penipuan yang dilakukan SS yang telah dilaporkan masyarakat dari Nias.

Massa Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) berharap momentum Hari Adhyaksa ke-81 Tahun 2026 menjadi titik awal bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk kembali membuka dan mendalami laporan tersebut secara profesional, transparan dan objektif.

Mereka menegaskan aksi unjuk rasa ini bukan semata-mata untuk menyampaikan kritik, tetapi juga sebagai bentuk dorongan agar dugaan pungli yang merugikan masyarakat dapat diungkap secara terang.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) benar-benar menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pungli dalam proses pendamping desa di Sumatera Utara,” pungkas massa unjuk rasa, Rabu (02/09/2026).

Setelah puas menyampaikan aspirasinya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menerima aksi tersebut menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) akan diterima dan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apa yang adek-adek sampaikan akan diteruskan ke pimpinan dan kami harapkan juga untuk buat surat permohonan agar ini di lakukan penyelidikan oleh tim lain,” ucap Randi perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat menerima aksi unjuk rasa massa Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU), Rabu (02/09/2026).

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menegaskan bahwa setiap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.(1kbr/mdn/is-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *