Ombudsman Sumut Temukan Adanya Maladministrasi dalam Penanganan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves

Teks Foto : Ilustrasi/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG), Kamis (13/08/2026).

Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Penyampaian Perkembangan Laporan Nomor : T/1170/LM.29-02/0315.2025/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Riki Irawan dan pihak pelapor lainnya.

Dalam surat tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan kesimpulan bahwa ditemukan maladministrasi.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan sejumlah tindakan korektif kepada pihak yang dilaporkan.

Salah satunya ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar melanjutkan tahapan pengawasan lingkungan hidup hingga penerapan sanksi, sesuai dengan pelanggaran yang sebelumnya telah disimpulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga diminta menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.

Tidak hanya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga memberikan tindakan korektif kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara.

Inspektur Provinsi Sumatera Utara diminta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan lingkungan.

Selain itu, Inspektur Provinsi Sumatera Utara juga diminta mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tindakan korektif sebagaimana ditetapkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu 30 hari kepada pihak terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif yang tercantum dalam LHP tersebut.

Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman tidak berhenti pada temuan adanya maladministrasi, tetapi telah berlanjut pada kewajiban bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai ketentuan.

Surat tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan resmi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada pelapor mengenai perkembangan penyelesaian laporan mereka.

Perlu ditegaskan, temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam surat tersebut berkaitan dengan maladministrasi dalam proses penanganan laporan dan pengawasan lingkungan, bukan merupakan pernyataan bahwa PT. Universal Gloves telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Tindak lanjut mengenai dugaan pelanggaran lingkungan dan kemungkinan penerapan sanksi menjadi bagian dari kewajiban Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tindakan korektif yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *