Langsa:1Kabar.com
Dalam Beberapa catatan Terkait pelepasan atau pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I (atau eks HGU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan fasilitas umum dan pembangunan, di antaranya Yaitu,Lahan seluas 6 hektare diserahkan untuk perluasan hutan kota atau hutan lindung,
(19-09-2026).
“Lahan seluas 16 hektare untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas pendidikan (Universitas Samudra) dan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit Regional) dan juga Lahan seluas 2 hektare di Gampong Pondok Kemuning dialih-alisasikan untuk pembangunan sarana ibadah (masjid) Saat ini masih tahap pengerjaan,Terdapat pula proses ganti rugi dan pelepasan lahan lain seperti untuk pembangunan Pasar Tradisional di Kebun Lama serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 3,1 hektare (31.040.meter persegi)
“Tujuan PTPN (PT Perkebunan Nusantara I/Langsa) memberikan pelepasan atau pembebasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa adalah untuk kepentingan pembangunan daerah dan sarana prasana publik. Dengan tujuan Digunakan untuk perluasan kawasan atau fasilitas umum seperti Hutan Kota / Hutan Lindung.
“Pembangunan Infrastruktur Kesehatan dan Pasar untuk Mendukung sarana pelayanan masyarakat seperti pembangunan Rumah Sakit Regional dan pusat pasar tradisional. Wujud dukungan perusahaan BUMN terhadap program pemerintah daerah dalam pengembangan tata kota mengingat sulitnya mencari lahan kosong di tengah permukiman yang berbatasan dengan pemerintah kota,
“Pihak PTPN I (atau sebelumnya PTPN I Langsa) memberikan pelepasan atau pembebasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Pemerintah Kota (Pemko) Langsa didasarkan pada pertimbangan kepentingan umum dan dukungan terhadap pembangunan serta perluasan wilayah Kota Langsa yang benar benar membutuhkan,
“dasar dan mekanisme utama dari pelepasan lahan tersebut Untuk mengedepankan Kepentingan Umum Lahan HGU dibebaskan guna pembangunan sarana dan prasarana publik, seperti pasar tradisional, fasilitas pendidikan (seperti Universitas Samudra), fasilitas kesehatan (Rumah Sakit Regional), rumah ibadah, dan ruang terbuka hijau,
“Sesuai dengan Kepatuhan pada Undang-Undang Proses pelepasan hak atas tanah HGU ini mengacu pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan pemerintah daerah dan umum. Keputusan pelepasan lahan HGU tidak bisa diputuskan sendiri oleh pihak Direksi PTPN I saja, melainkan harus melalui izin, proses, dan persetujuan resmi dari pemegang saham perusahaan BUMN tersebut,
Pelepasan dahulu Wilayah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN di Kota Langsa (sebelumnya di bawah PTPN I, kini masuk dalam restrukturisasi PTPN IV Regional VI) yang sempat melibatkan area Afdeling 5 (Kebun Baru / Kebun Lama) untuk pembebasan lahan atau penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Langsa umumnya diperuntukkan bagi pengembangan wilayah perkotaan dan fasilitas publik, pelepasan Lahan HGU tersebut hasil keputusan rapat kantor regional (Kanreq) PTPN I ketika itu, tidak terkait pada kantor unit Perkebunan yang berada di wilayah PTPN-1 sekarang disebut PTPN IV Regional VI,
“Berdasarkan beberapa catatan kerja sama dan sengketa pelepasan aset yang pernah diproses oleh Pemko Langsa, wilayah pembebasan lahan HGU PTPN di area ini meliputi Peluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) / Hutan Kota, PTPN menyerahkan lahan seluas 6 hektare yang terletak di seputaran perkebunan Kebun Baru (berbatasan dengan wilayah administratif perkotaan) untuk perluasan kawasan Hutan Lindung/Hutan Kota Langsa. Lahan di sektor ini awalnya sempat masuk dalam perencanaan proyek wisata publik/RTH (seperti wacana waterboom).
“Kawasan Gampong Pondok Kemuning & Sekitarnya: Pemko Langsa juga melakukan pembebasan lahan HGU seluas 2 hektare di Gampong Pondok Kemuning (Kecamatan Langsa Lama) untuk pembangunan Masjid dan fasilitas pendukung ukhuwah masyarakat, serta pelepasan wilayah lain untuk perluasan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
“Pengembangan Tata Ruang (RTRW): Beberapa titik di Afdeling 5 Kebun Lama/Kebun Baru yang berbatasan langsung dengan pemukiman juga dilepaskan secara bertahap guna mengakomodasi perluasan wilayah pemukiman warga serta fasilitas jalan umum hingga sekarang masih Aktif digunakan untuk jalan lintas masyarakat luas, (Eko).













