MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara melalui Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang menjual Kulit Satwa yang di Lindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan Manis Javanica.
Kedua pelaku yang di tangkap itu bernama Martua Simarmata (44 tahun) warga Kampung Salak, dan Daud Simarmata (41 tahun) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kabupaten Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“Kedua pelaku yang menjual Kulit Harimau berperan sebagai pemilik berinisial MS dan penjual DS,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023)
Ia mengungkapkan, kedua pelaku dapat di tangkap setelah Personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya penjualan Kulit Harimau dan Trenggiling
“Dari laporan itu Personel melakukan Penyelidikan menyamar sebagai Pembeli dan dapat menangkap kedua pelaku saat berada di salah satu di Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya terhadap kedua pelaku langsung di bawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari tangan kedua pelaku di sita barang bukti satu lembar Kulit Harimau, tulang-tulang Harimau dan Sisik Trenggiling seberat 15 kg. Terhadap kedua pelaku di lakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





