Tambang Ilegal Pidie: Ekskavator Jangan Hanya Diamankan, Aliran Storan Juga Harus Diusut

PIDIE/1Kabar.com

Sigli_Pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pidie kembali menjadi sorotan. Sejumlah alat berat jenis ekskavator memang telah diamankan dalam operasi penertiban. Namun pertanyaan publik justru semakin besar: bagaimana dengan ratusan ekskavator lainnya yang disebut masih beroperasi di lapangan?

Kalau yang diamankan hanya beberapa ekskavator, sementara di lapangan masih terdapat banyak alat berat yang diduga beroperasi, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas penertiban tersebut.

Jangan sampai pemberantasan tambang ilegal berubah menjadi sekadar “mengamankan ekskavator yang kebetulan terlihat.

Hal yang lebih serius adalah dugaan adanya pengutipan storan dari aktivitas ekskavator. Informasi mengenai pihak yang diduga melakukan pengutipan disebut telah beredar di tengah masyarakat. Bahkan, terdapat informasi mengenai slip transfer atau bukti pembayaran yang mencantumkan nama penerima atau panitia tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Sayed Habiburrahman, S.H., Koordinator Aktivis Hukum Aceh, meminta Kapolda Aceh untuk memberikan perhatian serius dan memerintahkan jajaran di bawahnya agar melakukan penindakan secara menyeluruh serta tidak tebang pilih.

“Kalau informasi mengenai lokasi, ekskavator, pemilik alat, hingga dugaan aliran storan sudah beredar, maka jangan hanya berhenti pada penertiban di lapangan. Telusuri siapa yang berada di belakangnya dan ke mana aliran uangnya,” ujar Sayed.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan jajaran Polsek dan Polres di wilayah yang terdapat aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami mempertanyakan, apakah jajaran Polsek dan Polres yang berada di wilayah tersebut benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung secara terbuka, atau informasi dari lapangan tidak diteruskan secara optimal kepada pimpinan,” katanya.

Menurut Sayed, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu, melainkan permintaan agar dilakukan evaluasi dan klarifikasi secara terbuka.

Sebab, jika aktivitas pertambangan ilegal memang berlangsung secara terbuka dan dalam skala besar, sangat wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah informasi tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aparat di tingkat bawah tutup mata. Kalau memang ada informasi, laporkan. Kalau memang tidak tahu, jelaskan kenapa tidak tahu. Dan kalau sudah dilaporkan, masyarakat berhak mengetahui apa langkah yang dilakukan,” tegasnya.

Sayed juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah data yang dapat disampaikan apabila aparat penegak hukum membutuhkan bahan untuk dilakukan verifikasi.

“Kami memiliki data dan informasi mengenai nama pemilik ekskavator. Bahkan ada informasi berupa slip storan atau bukti transfer yang dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pengecekan. Kami siap menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” ujarnya.

Namun ia menegaskan bahwa data tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu, sehingga tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana.

Karena itu, Kapolda Aceh diminta tidak hanya melihat persoalan dari jumlah ekskavator yang berhasil diamankan.

“Kalau hanya beberapa ekskavator yang diamankan, sementara aktivitas lainnya tetap berjalan, pertanyaannya: yang diberantas itu tambangnya atau hanya ekskavatornya?” kata Sayed.

Ia meminta agar penegakan hukum diarahkan untuk mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari pemilik ekskavator, pengelola tambang, pemodal, pihak yang diduga mengutip storan, hingga aliran dana, apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

“Kami tidak meminta aparat menuduh siapa pun. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, ya sampaikan tidak terbukti. Tetapi kalau ada bukti, jangan berhenti di lapangan. Tindak sesuai hukum,” tegas Sayed.

Menurutnya, masyarakat Pidie membutuhkan penegakan hukum yang tegas, transparan dan profesional, bukan penertiban yang hanya menghasilkan beberapa ekskavator untuk kemudian aktivitas serupa kembali berjalan.

“Kapolda Aceh harus memastikan bahwa informasi dari lapangan tidak berhenti di tingkat bawah. Kalau benar ada aktivitas ilegal, jangan ada ruang untuk pembiaran. Kalau ada dugaan pembiaran, evaluasi. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tutup Sayed Habiburrahman, S.H., Koordinator Aktivis Hukum Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *