DELI SERDANG, 1kabar.com– Euforia raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya secara berturut-turut oleh Pemkab Deli Serdang dari BPK RI sedikit ternoda.Pasalnya Grafis ucapan selamat dari Dinas Koperasi dan UKM (DISKOPUKM) Deli Serdang justru disorot karena mengabaikan tanda kehormatan negara.
Prestasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 itu diserahkan BPK RI Perwakilan Sumut pada 29 Mei 2026. Momen membanggakan tersebut sontak dirayakan berbagai OPD lewat unggahan media sosial.

Namun, unggahan akun Facebook resmi @diskopukmdeliserdang justru blunder. Grafis bertuliskan “Selamat & Sukses Atas Capaian Pemkab Deli Serdang Kembali Meraih Predikat WTP 8 Kali Berturut-turut” itu menampilkan foto Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS dengan seragam PDH Putih tanpa menyematkan Satya Lencana Karya Satya.
Merujuk PP No. 35 Tahun 2010 Pasal 35 ayat (1), Tanda Kehormatan wajib dipakai pada pakaian dinas dalam acara dan dokumentasi resmi pemerintahan sebagai bentuk penghormatan pada legalitas negara. Dalam grafis yang beredar, atribut tersebut tidak tampak.
Aturan publikasi di lingkungan Pemkab umumnya satu pintu. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertugas membuat desain grafis resmi karena memegang template, aset foto pejabat lengkap atribut, dan memahami standar visual. Sementara Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda wajib memverifikasi setiap grafis yang memuat foto Kepala Daerah sebelum dirilis.
Dugaan sementara, DISKOPUKM membuat dan mengunggah grafis tersebut secara mandiri. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Deli Serdang, Sandra Situmorang, mengarahkan agar konfirmasi langsung dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM.
“Langsung ke Dinas Koperasi saja ya,” ujarnya singkat saat dihubungi, sabtu (30/5/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DISKOPUKM Deli Serdang, Miska Ghesawary, belum merespons upaya konfirmasi. Sementara Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda belum memberikan keterangan resmi.
Predikat WTP kedelapan kali berturut-turut menjadi bukti tata kelola keuangan yang akuntabel. Namun, kelalaian pada detail terkait prosedur publikasi justru dapat memicu pertanyaan publik.(tim)













