ACEH TIMUR | 1kabar.com — Perusakan dan pembakaran fasilitas milik perusahaan di tengah sengketa agraria kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Aceh Timur. Publik kini menunggu kepastian hukum atas insiden yang menimpa PT Atakana Company dan PT Bumi Flora, termasuk siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas perusahaan.
Terlepas dari apa pun alasan, latar belakang maupun tuntutan yang disampaikan massa, tindakan merusak atau membakar milik pihak lain tidak semestinya menjadi jalan keluar sebuah persoalan. Sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, mediasi dan pembuktian dokumen, bukan dengan tindakan kekerasan atau pengrusakan.
Kasus PT Atakana dan PT Bumi Flora menjadi semakin penting karena kedua persoalan tersebut sama-sama berkaitan dengan konflik agraria dan Hak Guna Usaha (HGU). Sebelumnya, masyarakat memang telah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga telah membuka ruang mediasi.
Untuk PT Bumi Flora, misalnya, Dinas Pertanahan Aceh Timur mencatat Polda Aceh pernah memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat pada Mei 2026. Pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat dan perusahaan dilibatkan dalam upaya mencari penyelesaian.
Bahkan, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky pada 29 September 2026 meminta masyarakat tidak terprovokasi setelah kericuhan di kawasan PT Bumi Flora. Bupati juga menyatakan Pemkab Aceh Timur telah melakukan mediasi, sementara mediasi sebelumnya juga pernah dilakukan di tingkat Polda Aceh.
Pertanyaannya kemudian, jika ruang dialog dan mediasi sudah dibuka, mengapa pengrusakan masih terjadi?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai siapa pelaku sebenarnya, bagaimana kronologi kejadian, serta apakah terdapat pihak lain yang menggerakkan atau memprovokasi aksi tersebut.
Sejumlah pemberitaan menyebut fasilitas PT Atakana mengalami kerusakan dalam insiden 26 September 2026. Sementara di kawasan PT Bumi Flora, pada 28 September 2026, sejumlah fasilitas perusahaan dilaporkan rusak dan terbakar. Namun, mengenai siapa yang bertanggung jawab, motif dan kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan aksi tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula penilaian di tengah masyarakat bahwa kemungkinan terdapat pihak yang berada di balik aksi pengrusakan. Tetapi penilaian atau dugaan tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Publik membutuhkan hukum yang bekerja, bukan sekadar rumor.
Di sisi lain, persoalan substansi sengketa HGU juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah bersama ATR/BPN harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status masing-masing HGU, luas lahan, batas-batasnya, masa berlaku, dasar perpanjangan atau pembaruan, serta kewajiban pemegang HGU terhadap masyarakat sekitar.
Secara hukum, HGU memiliki ketentuan yang jelas. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur HGU dapat diberikan paling lama 35 tahun, diperpanjang paling lama 25 tahun dan diperbarui paling lama 35 tahun, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Karena itu, persoalan HGU tidak seharusnya menjadi isu yang hanya dibicarakan ketika konflik sudah meledak.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas tanah dan kewajiban pemegang HGU. Pemerintah serta instansi pertanahan juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami status dan dasar hukum penguasaan serta pemanfaatan tanah.
Dalam ketentuan pemberian HGU, terdapat pula kewajiban yang berkaitan dengan pembangunan kebun plasma, tanggung jawab sosial dan lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar serta pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya.
Karena itu, informasi dari salah satu sumber yang menyebut PT Atakana telah memberikan plasma kepada masyarakat setempat dengan luas sekitar 600 hektare juga perlu diverifikasi secara resmi. Jika benar, data tersebut harus dibuka secara transparan, siapa penerimanya, lokasi dan luasnya, dasar perjanjiannya, serta bagaimana realisasi dan pengelolaannya.
Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, hal tersebut juga harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Inilah pentingnya keterbukaan. Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat hanya menerima informasi dari satu pihak. Begitu pula perusahaan tidak cukup hanya menyatakan memiliki HGU, tetapi perlu membuka data dan menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban yang melekat pada hak tersebut.
Konflik agraria adalah persoalan serius. Tetapi penyelesaian konflik agraria tidak boleh melahirkan konflik hukum baru.
Perusakan fasilitas perusahaan harus diproses sesuai hukum. Pada saat yang sama, apabila ada persoalan mengenai HGU, hak masyarakat, kewajiban plasma, batas lahan maupun dugaan pelanggaran lainnya, seluruhnya harus diperiksa secara objektif.
Jangan sampai pengrusakan menjadi kabut yang menutupi persoalan sebenarnya.
Masyarakat membutuhkan kepastian. Perusahaan membutuhkan kepastian. Pemerintah membutuhkan kepercayaan publik. Dan semua itu hanya dapat diperoleh apabila hukum berjalan secara transparan, adil dan berdasarkan bukti.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi pertanahan. Siapa pelaku pengrusakan harus diungkap. Siapa yang menggerakkan jika memang terbukti ada, harus diproses. Sementara status HGU dan seluruh kewajiban perusahaan juga harus dijelaskan secara terbuka.
Dengan demikian, persoalan PT Atakana dan PT Bumi Flora tidak berhenti pada saling tuding antara masyarakat dan perusahaan, tetapi benar-benar berujung pada kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Muamar Saputra pemerhati publik













