Tidak Benar DPRD Deli Serdang Tidak Mengesahkan P-APBD Deli Serdang TA 2026, Anggota Bantah Isu Penolakan

Teks Foto : Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar konferensi pers di Ruangan Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (01/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — Deli Serdang | Isu yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang membatalkan Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA 2026) dibantah. Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Hal itu disampaikan Antoni Napitupulu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar konferensi pers di Ruangan Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (01/10/2026).

“Tidak benar DPRD Kabupaten Deli Serdang membatalkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Tapi kami mendapat informasi Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 telah dibatalkan, padahal belum ada keputusan,” ujar Antoni Napitupulu dalam konferensi pers di Ruangan Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (01/10/2026).

Ia menjelaskan kronologi pembahasan. Pada pukul 14.30 WIB, rapat diskors karena waktu Sholat. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Sholat Maghrib berjamaah.

“Setelah Sholat pada pukul 19.05 WIB, kami tunggu sampai pukul 19.30 WIB. Kami sudah berupaya menunggu tapi sampai pukul 23.40 WIB Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang menutup rapat tanpa ada hasil apapun tentang Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut. Tidak diputuskan sudah selesai atau tidak, jadi pembahasan menggantung,” jelas Antoni Napitupulu, Kamis (01/10/2026).

Menurutnya, batas pengesahan dari Gubernur Sumatera Utara adalah tanggal 30 September 2026. Hingga batas waktu tersebut, DPRD Kabupaten Deli Serdang belum menerima penjelasan resmi mengapa skor tidak dibuka ataupun pembahasan tidak dilanjutkan.

“Seharusnya pimpinan wajib memberitahukan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang bagaimana kabarnya hasil Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut, apakah berubah, batal, atau ditolak. Tahapan itu harus diselesaikan,” tegas Antoni Napitupulu, Kamis (01/10/2026).

Senada, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Rakhmatsyah, S.H, menegaskan bahwa tidak ada keputusan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk tidak mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

“Bukan putusan DPRD Kabupaten Deli Serdang. DPRD Kabupaten Deli Serdang sampai saat ini belum memutuskan kalau itu tidak disahkan atau tidak. Ini hanya keputusan sepihak. Kami belum pernah diajak rapat untuk tidak mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 itu. Jadi kami sebagai Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang sangat tidak sependapat kalau dinyatakan DPRD Kabupaten Deli Serdang tidak mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Itu bukan keputusan DPRD Kabupaten Deli Serdang,” ujar H. Rakhmatsyah, S.H dalam siaran pers di Ruangan Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (01/10/2026).

Ia menyebutkan, sebanyak 33 Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam koalisi besar telah menyurati pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Mereka berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem-Perindo, dan Fraksi PBB.

“Atas nama partai, semua Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang tergabung sudah menyurati pimpinan,” kata H. Rakhmatsyah, S.H, Kamis (01/10/2026).

Sementara itu, dijelaskan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sempat diskors pada hari pertama pembahasan, pada 23 September 2026 kemarin.

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang ini meminta agar Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang menjadwalkan kembali tahapan Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Deli Serdang, dan membawanya ke Rapat Paripurna untuk pengesahan, terlepas dari setuju atau menolak.

“Keputusan tertinggi ada di Paripurna. Ini kepentingan terbesar untuk masyarakat,” pungkas Antoni Napitupulu.(1kbr/zul40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *