GEMPAR Sumut Apreasiasi DPRD Deli Serdang Tak Sahkan P-APBD Pemkab Deli Serdang TA 2026, Namun Kecewa Pembangunan Terancam Terlambat

Teks Foto : Fajar Rivana Sinaga/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Aceng)

1kabar.com — Deli Serdang | Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) dibawah Komando Fajar Rivana Sinaga mengapresiasi sikap kritis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang yang tidak menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026 hingga batas waktu 30 September 2026 ini.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) menilai sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran, khususnya dalam mempertanyakan pergeseran anggaran sekitar Rp. 503 miliar yang menjadi salah satu persoalan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Fajar, setiap perubahan anggaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada warga masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 Tahun 2019 dan ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Kalau memang seluruh pergeseran anggaran sekitar Rp. 503 miliar telah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau masih ada yang dipersoalkan, mari diuji melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” tegas Fajar dalam keterangannya diterima 1kabar.com, Kamis (01/10/2026) malam.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai mekanisme dan waktu penyampaian dokumen perubahan anggaran kepada DPRD Deli Serdang.

Karena itu, menurut Fajar, persoalan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan saling menyalahkan.

•Satu OPD Jangan Sampai Berdampak ke Seluruh OPD Lainnya.

Fajar juga meminta agar persoalan yang menjadi hambatan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tidak berkembang menjadi persoalan yang berdampak luas terhadap program pemerintah dan pembangunan masyarakat.

“Kami mempertanyakan, jangan sampai persoalan pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian berdampak terhadap sekitar 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Kalau benar ada persoalan administrasi atau dokumen pada salah satu perangkat daerah, harus diselesaikan secara proporsional dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya,” kata Fajar, Kamis (01/10/2026) malam.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai seluruh aspek yang berkaitan dengan perubahan dan pergeseran anggaran, termasuk kegiatan, nilai anggaran, dasar hukum, waktu perubahan, serta realisasinya.

Selanjutnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang juga harus menyampaikan ke publik terkait dasar hukum penggunaan anggaran untuk pembangunan SPPG di Kecamatan Percut Sei Tuan sebesar Rp. 5,3 miliar, ini uang rakyat.

•Apresiasi Pengawasan, Namun Kecewa Pembangunan Terlambat.

Di sisi lain, Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) menyampaikan kekecewaan karena tidak tercapainya kesepakatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 berpotensi memengaruhi kesinambungan sejumlah program pembangunan dan pelayanan publik.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) menegaskan, apresiasi kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang bukan berarti mengabaikan dampak dari tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).

Di balik anggaran terdapat kebutuhan masyarakat terhadap jalan, drainase, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan pembangunan lainnya.

“Kami mendukung pengawasan DPRD Kabupaten Deli Serdang, tetapi pembangunan juga jangan menjadi korban kebuntuan anggaran. DPRD Kabupaten Deli Serdang harus mengawasi dan pemerintah harus menjalankan pembangunan. Keduanya memiliki tanggung jawab kepada rakyat,” tegas Fajar.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD Kabupaten Deli Serdang segera membangun kembali komunikasi kelembagaan dan mencari solusi sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga program yang memang menjadi kebutuhan masyarakat tidak mengalami keterlambatan yang tidak diperlukan.

•GEMPAR SUMUT : Buka Dokumen, Uji Dasar Hukumnya.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) mendorong agar dokumen terkait pergeseran anggaran dibuka secara transparan kepada publik dan diperiksa oleh lembaga pengawasan yang berwenang apabila terdapat hal yang membutuhkan klarifikasi.

Fajar menegaskan bahwa Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti atau pemeriksaan resmi.

Namun, transparansi dan akuntabilitas wajib dijalankan.

“Kalau benar, buktikan dengan dokumennya. Kalau salah, perbaiki sesuai aturannya. Yang tidak boleh adalah uang rakyat dikelola tanpa penjelasan yang terang dan pembangunan masyarakat menjadi korban,” kata Fajar.

Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT) menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi titik temu antara eksekutif dan legislatif.

Kawal anggarannya, buka dokumennya, uji dasar hukumnya, jaga pembangunannya, dan jangan biarkan rakyat menjadi korban.(***)

•Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-SUMUT).

•Ketua Umum.
•Fajar Rivana Sinaga.

“Kawal Anggaran, Bongkar Fakta, dan Bela Kepentingan Rakyat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *