Foto: Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar konferensi pers di Ruang Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (1/10/2026). (Mak Aceng)
DELI SERDANG, 1kabar.com – Polemik pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026 kembali mencuat. Sebanyak 33 anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang membantah anggapan bahwa lembaga legislatif tersebut telah memutuskan untuk menolak atau tidak mengesahkan P-APBD TA 2026.
Mereka menegaskan, hingga kini tidak pernah ada keputusan resmi DPRD Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan P-APBD TA 2026 ditolak maupun tidak disahkan.
Ke-33 anggota DPRD tersebut berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Partai Demokrat, PKB, NasDem-Perindo, dan PBB.
Penegasan itu disampaikan anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Antoni Napitupulu, dalam konferensi pers di Ruang Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (1/10/2026).
“Tidak benar DPRD Kabupaten Deli Serdang membatalkan P-APBD TA 2026. Kami mendapat informasi bahwa pengesahan P-APBD TA 2026 telah dibatalkan, padahal sampai saat ini belum ada keputusan DPRD,” ujar Antoni.
Menurut Antoni, proses pembahasan P-APBD TA 2026 sebelumnya memang telah berlangsung. Namun, rapat kemudian diskors karena memasuki waktu ibadah.
Ia menjelaskan, rapat sempat diskors sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah itu, pimpinan dan anggota DPRD melaksanakan salat Magrib berjamaah.
“Setelah salat sekitar pukul 19.05 WIB, kami menunggu sampai pukul 19.30 WIB. Kami sudah berupaya menunggu, tetapi sampai sekitar pukul 23.40 WIB pimpinan DPRD menutup rapat tanpa ada keputusan mengenai pembahasan P-APBD TA 2026,” jelasnya.
Antoni menilai penutupan rapat tersebut belum memberikan kejelasan mengenai status pembahasan P-APBD. Menurutnya, tidak ada keputusan apakah pembahasan dinyatakan selesai, dilanjutkan, diubah, maupun ditolak.
“Tidak diputuskan sudah selesai atau tidak. Jadi pembahasan itu menggantung,” tegas Antoni.
Ia juga menyoroti batas waktu pembahasan yang disebut berakhir pada 30 September 2026. Menurutnya, hingga batas waktu tersebut, anggota DPRD belum mendapatkan penjelasan resmi terkait kelanjutan pembahasan maupun dasar keputusan mengenai P-APBD TA 2026.
“Seharusnya pimpinan wajib memberitahukan kepada seluruh anggota DPRD bagaimana hasil pembahasan P-APBD tersebut, apakah berubah, batal, atau ditolak. Tahapan itu harus diselesaikan,” katanya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Deli Serdang, H. Rakhmatsyah, S.H. Ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan DPRD secara kelembagaan untuk tidak mengesahkan P-APBD TA 2026.
“Bukan putusan DPRD Kabupaten Deli Serdang. Sampai saat ini DPRD belum memutuskan bahwa P-APBD itu tidak disahkan atau tidak. Kami belum pernah diajak rapat untuk memutuskan tidak mengesahkan P-APBD TA 2026,” ujar Rakhmatsyah.
Ia menambahkan, apabila terdapat pernyataan bahwa DPRD Deli Serdang telah menolak atau tidak mengesahkan P-APBD TA 2026, maka pernyataan tersebut menurutnya bukan merupakan keputusan yang diambil melalui mekanisme kelembagaan DPRD.
“Kami sebagai anggota DPRD sangat tidak sependapat kalau dinyatakan DPRD Kabupaten Deli Serdang tidak mengesahkan P-APBD TA 2026. Itu bukan keputusan DPRD,” tegasnya.
Rakhmatsyah juga mengungkapkan bahwa sebanyak 33 anggota DPRD yang berasal dari sejumlah fraksi telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang terkait persoalan tersebut.
“Atas nama partai, seluruh anggota DPRD yang tergabung sudah menyurati pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, menjelaskan bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebelumnya juga sempat mengalami skorsing pada hari pertama pembahasan, 23 September 2026.
Dalam perkembangan tersebut, sejumlah anggota DPRD meminta pimpinan kembali menjadwalkan tahapan pembahasan P-APBD TA 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta membawa pembahasan tersebut ke dalam Rapat Paripurna.
Mereka menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai persetujuan maupun penolakan anggaran semestinya diambil melalui forum resmi DPRD.
“Keputusan tertinggi ada di Paripurna. Ini kepentingan terbesar untuk masyarakat,” pungkas Antoni Napitupulu.
Hingga berita ini diturunkan, status pembahasan P-APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2026 masih menjadi polemik menyusul adanya perbedaan informasi mengenai apakah proses pembahasan telah berakhir atau belum. (Mak Aceng)













