Deli Serdang dan Serdang Bedagai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah

Teks Foto : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti rapat koordinasi pembahasan batas daerah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (02/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — MEDAN | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti rapat koordinasi pembahasan batas daerah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (02/10/2026).

Rapat dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Pembahasan mencakup batas antara Desa Paku, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dan Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dengan mengacu pada Sungai Ular dan Sungai Buaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 29 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 141 Tahun 2017.

Dalam rapat terungkap adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menilai perbedaan tersebut perlu dikaji karena tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan batas daerah yang telah ditetapkan.

Zainal menegaskan, batas wilayah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 29 Tahun 2007 dan dilengkapi koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

“Permasalahan yang muncul saat ini bukan terletak pada perubahan koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU), melainkan adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi yang mengakibatkan lokasi yang selama ini dipahami sebagai wilayah Kabupaten Deli Serdang tergambarkan sebagai wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” jelasnya.

Terkait rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Kotarih Baru dan Desa Paku pada 2027, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan dukungan karena pembangunan tersebut dinilai dapat meningkatkan konektivitas, akses pendidikan, dan distribusi hasil pertanian.

Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengusulkan verifikasi teknis bersama yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kedua Pemerintah Kabupaten, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan membandingkan dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU), peta administrasi, serta kondisi aktual di lapangan.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan batas daerah secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan data geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan kepastian wilayah dan kepentingan masyarakat kedua kabupaten,” tutup Zainal.(1kbr/mdn/inn/zul40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *