Gerak Cepat Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Terduga Pelaku Serahkan Diri

 

BITUNG  |1Kabar Com

Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang lelaki, ET (39), meninggal dunia.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, di wilayah Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan TKP, penyelidikan awal, serta mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang lelaki berinisial HR (44), yang selanjutnya diamankan setelah yang bersangkutan datang dan menyerahkan diri ke Polres Bitung.

 

Korban diketahui berinisial ET (39), seorang karyawan swasta yang berdomisili di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Sementara itu, terduga pelaku merupakan seorang lelaki berinisial HR, warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung yang bersangkutan kini menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

 

Dari keterangan awal pelaku, singkatnya sebelum kejadian korban dan pelaku terlibat adu mulut hingga pelaku dengan emosinya mengambil sebilah pisau dikantongnya dan menikam korban di dada sebelah kiri korban. Korban kemudian jatuh bersimbah darah dan pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motornya.

 

Saksi lainnya juga menerangkan bahwa sebelum kejadian dirinya sempat melihat seorang lelaki mengenakan pakaian berwarna gelap berada di sekitar lokasi. Setelah mendengar teriakan meminta pertolongan, saksi keluar rumah dan mendapati korban telah mengalami luka.

 

Warga bersama pihak kepolisian kemudian memberikan pertolongan dan korban dibawa ke RS Budi Mulia untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

 

Selanjutnya, pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.40 WITA, jenazah korban dibawa ke RSUD Manembo-Nembo untuk kepentingan pemeriksaan medis lebih lanjut/autopsi sesuai prosedur.

 

Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bitung.

 

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban. Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga bergerak cepat melakukan penanganan, mulai dari pengamanan TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku. Terduga pelaku juga telah menyerahkan diri dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

 

Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif dan kronologi secara utuh.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian. Setiap fakta akan kami dalami berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman serta melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.

 

“Begitu menerima informasi, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan TKP dan mengumpulkan bahan keterangan. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bitung dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Kapolsek Aertembaga.

 

Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui atau menyaksikan suatu tindak pidana.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat Aertembaga dan Kota Bitung untuk tetap menjaga ketenangan, tidak main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum secara profesional,” tegasnya.

 

Polres Bitung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terlebih menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun menggunakan senjata tajam. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan korban serta dampak yang lebih luas.

 

Polres Bitung berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan dan kejadian yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas ditangani secara cepat, tepat dan sesuai prosedur hukum.

Aba**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *