1kabar.com | Deli Serdang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil menangkap seorang guru honorer berinisial MJH berusia (37 tahun), Warga Kecamatan Deli Tua, atas dugaan pencabulan terhadap 8 Siswi Sekolah Dasar Agama di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H, bersama Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Isral, S.I.K., M.H, dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Hendri Ginting, S.H., M.H menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor.
“Korban diketahui berinisial ASS berusia (11 tahun) dan 7 Siswi lainnya berinisial JA, SNB, AS, AA, JVB, F, dan RPG. Seluruh korban masih berstatus pelajar di sekolah tersebut,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli, Kamis (29/10/2026).
Dijelasan, kejadian terungkap pada Selasa (27/10/2026) lalu sekira pukul 09.30 WIB. Bermula ketika korban berinisial ASS mengadu kepada pelapor bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul pada Juli dan Agustus 2026 lalu.
Perbuatan bejat tersebut yang diduga dilakukan pelaku saat jam pelajaran didalam kelas dan saat pelajaran bidang studi agama di lingkungan sekolah.
Mendengar pengaduan itu, pelapor tidak terima dan langsung menanyakan kepada pihak sekolah. Dari keterangan pihak sekolah, ternyata pelaku juga melakukan hal serupa kepada beberapa siswi lainnya.
Atas perbuatan tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Namo Rambe agar pelaku diproses sesuai hukum.
Setelah mendapat informasi, Personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan pakaian korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena nafsu melihat murid perempuan yang masih dibawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mendidik korban saat proses belajar mengajar, termasuk saat praktik belajar salat, dan memanfaatkan posisinya sebagai guru.
“Polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya cek tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, memeriksa 10 orang saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara penetapan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari,” tandasnya.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.(1kbr/ds/zul40)













