Bapenda Kota Medan Segera Cek Ulang Pajak yang Disetor THM Raeye dan Mods

Teks Foto : Kepala Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian/(Doks Foto /Istimewa/1kabar.com/Yoeli Siregar)

1kabar.com | MEDAN — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, segera menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kota Medan ke tempat hiburan malam (THM) Raeye Dining dan Experience serta Mods Dining dan Bar terkait dugaan ketidaksesuaian pajak yang dibayarkan.

“Pada prinsipnya, semua rekomendasi maupun masukan anggota dewan pasti kita tindak lanjuti. Apalagi tujuannya untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Secepatnya kita cek ulang dan evaluasi lagi pajaknya,” ucap Agha dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Agha mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah pernah meninjau langsung lokasi untuk memastikan apakah pajak yang selama ini dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan sudah sesuai.

“Tempat Hiburan Malam (THM) Raeye ini memang dalam pemantauan kita. Bahkan, beberapa waktu lalu kita memantau langsung ke lokasi. Saat itu hari Sabtu (Malam Minggu) dan pengunjungnya belum terlalu ramai. Tapi, tetap kami imbau pihak manajemen untuk melaporkan pendapatan secara riil dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Agha.

Sebagai salah satu upaya memaksimalkan Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, Agha juga telah menyarankan pihak manajemen untuk memasang Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO).

“Imbauan itu sudah kita sampaikan, begitu juga untuk memasang aplikasi perekam data. Tujuannya agar pajak yang diperoleh pelaku usaha dan yang dibayarkan kepada kita bisa disesuaikan. Yang paling penting, kita akan terus berupaya agar pelaku usaha ini tertib dan patuh pajak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Medan melakukan sidak ke tempat hiburan malam (THM) Raeye Dining dan Experience serta Mods Dining dan Bar, pada Senin (26/10/2026) lalu.

Dalam sidak tersebut, tempat hiburan malam (THM) Raeye diketahui masih memiliki izin yang belum selesai diurus. Selain itu, pajak yang dibayarkan yang diduga tidak sesuai, yakni Pajak Hiburan sebesar Rp. 33 juta dan Pajak Restoran Rp. 58 juta. Dugaan ketidaksesuaian pajak juga ditemukan pada tempat hiburan malam (THM) Mods.(1kbr/mdn/yl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *