Bupati Deli Serdang Pecat Guru Honorer Tersangka Pencabulan 8 Siswi SD Agama, Sertifikasi Diusulkan Dicabut

Teks Foto : Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Isral, S.I.K., M.H, dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Hendri Ginting, S.H., M.H pada konferensi pers terkait seorang guru honorer yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didik di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com | Deli Serdang — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutus hubungan kerja dengan seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didik.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga menyiapkan langkah pembatalan sertifikasi pendidik yang bersangkutan serta memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban.

Dalam konferensi pers bersama Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Isral, S.I.K., M.H, dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Hendri Ginting, S.H., M.H di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Guru berstatus honorer yang mengajar mata pelajaran agama itu telah bekerja sekitar satu tahun.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Kabupaten Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Bupati.

Asri Ludin Tambunan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah memutus hubungan kerja dengan guru honorer yang bersangkutan. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidiknya dan menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian.

Selain penindakan terhadap pelaku, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan para korban mendapatkan pendampingan sejak awal kejadian hingga saat ini, termasuk dukungan psikologis dan pendampingan hukum. Orang tua korban juga dilibatkan dalam proses konseling untuk membantu memulihkan kondisi anak-anak.

“Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang harus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik. Ia telah mengingatkan para kepala sekolah dan guru agar memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Sebagai bagian dari evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian juga akan diberikan surat peringatan. Langkah tersebut mengacu pada kebijakan sekolah aman dan nyaman yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik. Kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh kepala sekolah maupun guru,” kata Bupati.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kompes Pol. Muhammad, Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Isral, S.I.K., M.H, dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Hendri Ginting, S.H., M.H menjelaskan, bahwa tersangka berinisial MJH, berusia (37 tahun) tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswi pada Juli 2026 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat delapan korban yang keterangannya telah teridentifikasi berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ucap Kapolresta Deli Serdang, Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis (29/10/2026).

Tersangka dijerat denganl Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya.(1kbr/zul40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *