1kabar.com | 1kabar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika selama Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) selama 21 hari, terhitung 9 hingga 29 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 57 tersangka dan menyita barang bukti sekitar 23.010,24 gram atau 23 kilogram sabu, 23.517,86 gram atau 23 kilogram ganja, dan 42 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol. Fadris Sangun Ratulana, S.I.K., M.Si. dalam konferensi persnya di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, pada Jumat (30/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DPRD Kabupaten Deli Serdang, Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Kodim 0204/Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Bea Cukai Kabupaten Deli Serdang, Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Insan Pers.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, Operasi Sarang Narkoba (OSN) dilaksanakan sebagai bagian dari program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.
Sasaran Operasi Sarang Narkoba (OSN) difokuskan pada daerah rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, mencakup 10 Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Pantai Labu, Kecamatan Biru-Biru, Kecamatan Lubuk Pakam, Kecamatan Beringin, Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Galang, Kecamatan Pagar Merbau, Kecamatan Namorambe, dan Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
“Dari 57 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar, dan 36 orang merupakan pengguna,” ujar Kapolresta, pada Jumat (30/10/2026).
Barang bukti sabu seberat 23.010,24 gram disita dari sejumlah kasus menonjol. Di antaranya 21.351,86 gram dari tersangka Alfa Reza, 1.000,14 gram dari tersangka Salihin, serta 620 gram dari kasus yang tersangkanya masih dalam penyelidikan. Barang bukti terakhir tersebut diamankan di Bandara Internasional Kualanamu.
“Sementara barang bukti ganja seberat 23.517,86 gram disita dari beberapa tersangka. Dalam kasus menonjol, sebanyak 14.471,86 gram ganja disita dari tersangka Risky Daulay, Abu Hafsy, dan Rudi Faisal Lubis. Kemudian 9.046 gram ganja lainnya disita dari tersangka Venansius Eka Junaidi dan Forman Asian April Purba,” ungkapnya, pada Jumat (30/10/2026).
Kapolresta menjelaskan, penyitaan sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 92.042 jiwa dengan nilai barang bukti mencapai Rp11.505.120.000.
“Sementara penyitaan ganja diperkirakan menyelamatkan 94.071 jiwa dengan nilai Rp. 35.276.000,” pungkasnya.(1kbr/zul40)













