Bener Meriah-1kabar.com
Mantan Kepala Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Riskanadi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDESMA tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Menurut Riskanadi, langkah yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Harapan kami, seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Riskanadi, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDESMA Kecamatan Pintu Rime Gayo dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,442 miliar.
Riskanadi menilai penanganan perkara tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, pengungkapan fakta secara transparan sangat penting guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita berharap fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
Sekali lagi kami atas nama Riskanadi mantan reje Negeri Antara megucapkan dan apresiasi kinerja Aparat penegak hukum di kabupaten Bener Meriah, Tutup Riskanadi. (***)












