Listrik Kota Medan dan Deli Serdang Padam Berulang Pasca Blackout Sumatera, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparan

Teks Foto : Ilustrasi/Pemadaman Listrik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara/(Doks Foto/1kabar.com))

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut) mendesak PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberi penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai pemadaman berulang yang masih terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan sekitarnya pasca Blackout Sumatera pada 22 Mei 2026 lalu, Minggu (07/06/2026).

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut), Padian Adi S Siregar juga menyebut Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib memberi kompensasi kepada pelanggan yang telah dirugikan saat blackout yang terjadi hingga lebih dari 27 jam, serta pemadaman listrik berulang setelahnya.

Pemadaman listrik tak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga dan usaha masyarakat, tapi juga membuat pengeluaran masyarakat bertambah untuk memenuhi kebutuhan selama listrik padam.

“Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda atau menghindari pemberian kompensasi kepada pelanggan di Sumatera Utara (Sumut),” kata Padian sebagaimana dilansir dari sumatra.bisnis.com, pada Sabtu (06/06/2026).

Di tegaskan Padian, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai penyebab pemadaman berulang yang masih terjadi hingga saat ini meski Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebelumnya menyebut sistem kelistrikan telah kembali pulih dan normal.

Termasuk mengetahui langkah konkret Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memastikan kondisi tersebut tak terulang. Padian menyebut transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara layanan publik kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *