1kabar | Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika Internasional oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (05/06/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa penumpang berinisial KK (P/52 tahun) WNA Rusia dan yang diduga akan dibawa ke Bali.
Usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK diketahui melanjutkan perjalanan menggunakan Mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang dan menyeberang sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian, setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh SK (L/40 tahun) yang juga seorang Warga Negara Asing (WNA) Rusia.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka SK yang berusaha melarikan diri usai menurunkan KK dan tas koper berisi narkotika. Dalam pelarian tersebut SK mengendarai kendaraan dengan laju yang sangat kencang dan ugal-ugalan sehingga sempat menabrak beberapa warga setempat. Hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan Mobil SK dan berhasil menangkapnya di Dusun Kayang.
“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa Hashis (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat brutto 7,8 Kg, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan 1 unit kendaraan roda empat,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Minggu (07/06/2026).
Saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) masih berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi guna melakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan adanya tersangka Warga Negara Asing (WNA) Rusia lain yang masih berada di Bali.(1kbr/inn0101/rd-40)












