Ombudsman Sumut Dalami Terhadap Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan yang Melibatkan oleh Pihak Perusahaan PT. Universal Gloves, Muncul Perbedaan Keterangan Soal Pengambilan Sampel Limbah Cangkang Sawit

Teks Foto : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendalaman terhadap penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendalaman terhadap penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (19/06/2026).

Dalam proses tersebut, muncul perbedaan keterangan terkait pengawasan dan pengambilan sampel yang sebelumnya dilakukan oleh instansi terkait.

Pendalaman dilakukan melalui agenda permintaan keterangan yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Asrama Nomor : 18, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Jumat (19/06/2026).

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan pelapor Riki Irawan, perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu membahas perkembangan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air dan aktivitas penumpukan serta pengolahan cangkang sawit yang dikeluhkan warga sejak 2025.

•Hasil Pengujian Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera Ungkap Dugaan Pencemaran Air di Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG).

Dalam forum tersebut, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera menjelaskan bahwa pengaduan terkait oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves diterima dari Komisi XII DPR RI pada 31 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera melakukan pengambilan sampel air pada 2 April 2026 saat aktivitas perusahaan masih berlangsung.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan sejumlah parameter yang melebihi baku mutu lingkungan sehingga dinyatakan terjadi pencemaran air.

Atas temuan tersebut, proses penerapan sanksi administratif dan denda administratif terhadap perusahaan disebut sedang berada pada tahap pembahasan di Biro Hukum sebelum diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Sementara terkait keluhan bau yang berasal dari tumpukan cangkang sawit, BalaiPengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera menyatakan hasil pengujian tidak menunjukkan pelanggaran baku mutu udara atau kebauan.

•Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Jelaskan Kewenangan Pengawasan.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan hidup sempat mengalami perubahan setelah berlakunya sejumlah regulasi baru.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut telah melakukan pengawasan terhadap Perusahaan PT. Universal Gloves pada 18 Desember 2025. Namun saat kegiatan tersebut berlangsung, instansi itu tidak melakukan pengambilan sampel air.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan pada saat itu belum menerima pendelegasian kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Kewenangan tersebut baru diterima pada April 2026.

•Muncul Perbedaan Keterangan.

Keterangan yang disampaikan dalam forum Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kemudian memunculkan pertanyaan terkait kegiatan pengawasan yang sebelumnya dilakukan di lokasi perusahaan.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/06/2026), Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Zaenuddin Harahap, menjelaskan bahwa pada saat kegiatan pengawasan terdapat dua institusi yang berada di lokasi, yakni Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Zaenuddin, pihak kepolisian melakukan pengambilan sampel air, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil sampel cangkang sawit sesuai objek pengaduan yang diterima.

Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan yang disampaikan dalam forum Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menyebut tidak dilakukan pengambilan sampel air saat pengawasan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang berpotensi ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan proses pengawasan, objek pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

•Pelapor Soroti Lambannya Tindak Lanjut.

Pelapor, Riki Irawan, dalam forum tersebut menyoroti proses penanganan laporan masyarakat yang menurutnya telah berlangsung cukup lama sejak pertama kali disampaikan pada September 2025.

Ia juga mempertanyakan sejumlah surat tindak lanjut yang disebut telah diterbitkan oleh instansi terkait namun tidak pernah diterima oleh pihak pelapor.

Menurut Riki Irawan, keterlibatan masyarakat terdampak perlu diperkuat dalam setiap proses penanganan pengaduan agar warga memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus yang mereka laporkan.

Hasil permintaan keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pelapor, serta diketahui oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *