Data SiRUP dan Pernyataan Kapolrestabes Medan Berseberangan, LBH Medan Angkat Dugaan Kejanggalan Pembangunan Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan Sebesar Rp. 10. Miliar

Teks Foto : Kota Medan kembali viral, bukan karena meraih prestasi dalam pelayanan publik atau kinerja, tetapi kali ini masyarakat Kota Medan diramaikan dengan adanya kebijakan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengalokasikan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 10 miliar untuk Pembangunan Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (19/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Kota Medan kembali viral, bukan karena meraih prestasi dalam pelayanan publik atau kinerja, tetapi kali ini masyarakat Kota Medan diramaikan dengan adanya kebijakan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengalokasikan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 10 miliar untuk Pembangunan Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (19/06/2026).

Kebijakan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang ujuk-ujuk mengalokasikan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuai kritik keras masyarakat, alih-alih memikirkan dan melakukan tindakan nyata dalam memperbaiki infrastruktur di Kota Medan, mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja, mangatasi banjir, drainase dan sampah, Wali Kota Medan malah menghamburkan uang rakyat untuk merehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan yang seyogiyanya bukan kebutuhan utama masyarakat.

Tidak hanya masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM) dan kontrol kinerja penyelenggara negara/pejabat publik mengecam keras kebijakan Wali Kota Medan.

Secara tegas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta Wali Kota Medan untuk membatalkan/mengehentikan pengalokasian dana /uang rakyat sebasar Rp. 10 miliar untuk merehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Proyek Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan syarat dengan kejanggalan dan yang diduga bentuk penyalahgunaan kewenang dalam mengelolah uang rakyat.

Seharunya Wali Kota Medan menaati prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Bukan tanpa alasan, kejanggalan tersebut secara terang benderang terkuak kepublik ketika rekan-rekan wartawan khususnya dari media kompas.com sekitar tanggal 17 Juni 2026 menanyakan/mewawancarai langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak terkait Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak merespon pertanyaan tersebut dengan menjawab, “Belum Mengetahui terkait data anggaran rehabilitasi tahun 2025 dan 2026. Untuk memastikan, saya perlu data dahulu, mohon kasih saya waktu,” ujar Kombes Calvijn dilansir dari kompas.com, pada Rabu (17/06/2026).

Atas jawaban itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Kapolrestabes Medan sedang berbohong kepada publik. Bagaimana mungkin pemimpin tertinggi Polrestabes Medan belum mengetahui pengalokasian rehabilitasi gedung satreskrim yang nilainya fantastis tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket kegiatan pembangunan/rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan tercatat jelas Kode RUP 66841851 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 10 miliar.

Jika dicermati dan ditelaah tabel SiRUP tersebut menuliskan/menungakan jika proyek rehabilitasi ditenderkan/lelang dan pemilihan tertulis April 2026. Artinya instansi pengguna Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah barang tentu, mengetahui secara ditail adanya perencanaan rehabilitasi, kemudian mengetahui dokumen perencanaan yang telah disusun dan berisikan (Identifikasi Kebutuhan dan Pengecekan Kondisi Gedung), serta pastinya anggaran yang dialokasikan.

Secara hukum pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan-tahapan, semisal perencanaan dan persiapan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Presiden (Perpres) 18 Tahun 2018 Jo Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 12 Tahun 2021 Jo Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 46 Tahun 2025 Tentang pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara tegas mengatakan jika Kapolrestabes Medan sedang berbohong kepada publik jika mengatakan belum mengetahuinya dan perlu data dahulu.

Maka sudah seharunya pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 10 miliar harus dihentikan segera. Karena telah bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip kepentingan umum.

Serta yang diduga telah melanggar UUD 1945, UU HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2005 dan merugikan rakyat khususnya Kota Medan.

Perlu diketahui jika pengalokasian dana ini bukan kali ini saja, sebelumnya telah dua kali dilakukan, yang pertama berhasil terlaksana dan yang ke-dua Tahun 2025 tidak berhasil karena adanya keritik keras Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Fitra Sumatera Utara.

Oleh karena itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga jika Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Medan kongkalikong dalam Proyek Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *