Deli Serdang | 1kabar.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rolel Harahap melantik Wildan Depiari Hasibuan, MPd sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang Periode 2025-2030 di Graha Bhinneka Perkasa Jaya, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (21/06/2026) sore.
Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, S.Si., M.T, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), M.H. Chairil Idham Dalimunte, Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rudy Mas’ud, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol. Josua Tampubolon, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Camat se-Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa se-Kabupaten Deli Serdang, serta Ratusan Pengurus dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam sambutannya mengapresiasi tingginya antusiasme para Camat, Kepala Desa, serta Ratusan Pengurus dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang hadir dalam pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Menurutnya, kehadiran berbagai unsur Pemerintahan dan Masyarakat menunjukkan besarnya semangat membangun dan memberdayakan masyarakat di Kabupaten Deli Serdang ini tersebut.
“Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah organisasi yang lahir, tumbuh, dan berkembang untuk rakyat Indonesia. Tugas utamanya menghimpun, mengoordinasikan, memperkuat, dan memberdayakan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah,” ucap Ahmad Doli, Minggu (21/06/2026).
Di tegaskannya, meskipun saat ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas), fungsi utamanya sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat tidak boleh hilang.
Karena itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, dan Kelurahan harus menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat secara langsung.
Ahmad Doli juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sebab, pembangunan yang kuat harus dimulai dari Desa dan Kelurahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
Kami menitipkan kepada Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan agar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terus dirawat, diperkuat, dan disinergikan.
“Jika Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tumbuh sehat dan kuat, maka keberadaannya akan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) harus berada digaris depan melawan segala bentuk aktivitas yang melemahkan masyarakat.
“Kita harus memastikan generasi muda tumbuh sehat, kuat, produktif, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan berharap kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang di daerah itu dapat bersinergi dengan seluruh Jajaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat Kecamatan hingga Desa untuk mendukung program pembangunan daerah maupun program strategis nasional.
“Sinergi penuh inilah yang kita harapkan nantinya akan menopang seluruh program strategis nasional, sekaligus mendukung visi dan misi Kabupaten Deli Serdang menuju daerah yang lebih maju dan sejahtera,” kata Bupati seraya menyebutkan keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) harus menjadi wadah yang produktif dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, Minggu (21/06/2026).
“Saya minta kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk bersama-sama bekerja dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan melakukan hal-hal yang produktif di tengah masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Sumatera Utara, Rolel Harahap, menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan metamorfosa dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang dibentuk pada masa Orde Baru untuk memperkuat ketahanan masyarakat desa diberbagai sektor kehidupan.
Di jelaskan Rolel, perubahan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dilakukan setelah era reformasi guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang lebih menitikberatkan pada pemberdayaan.
Saat ini, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.
“Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memiliki keunikan, karena memiliki dua payung hukum sekaligus, yaitu sebagai organisasi kemasyarakatan dan sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang diakui negara,” ungkapnya.
Rolel optimistis keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang telah terbentuk dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang, Wildan Depiari Hasibuan, menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni pengukuhan kepengurusan, melainkan momentum untuk menyatukan persepsi seluruh pengurus mengenai peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah dan menjadi bagian dari upaya membangun Kabupaten Deli Serdang yang lebih baik. Kami siap mencurahkan tenaga, waktu, dan pikiran demi kemajuan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.(1kbr/inn0101/ds/ac/nn-40)












