1.kabar.com
LANGSA – Upaya melarikan diri dari proses hukum tidak membuahkan hasil bagi seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Setelah beberapa hari melakukan pelacakan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH yang diterima pada 15 Juni 2026.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik bersama Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terduga pelaku.
Menurutnya, hasil penelusuran awal mengarah ke wilayah Binjai Utara, Sumatera Utara. Namun, setelah dilakukan pendalaman informasi secara berkelanjutan, tim memperoleh petunjuk terbaru bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi, S.H., segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian secara tertutup. Hasilnya, petugas menemukan terduga pelaku sedang berada di sebuah usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penangkapan secara cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Langsa dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Kami juga mengapresiasi kerja keras Tim URC yang berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga pelaku menggunakan modus membujuk korban demi memenuhi kepentingan pribadinya. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Langsa turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.

Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bukti kesiapsiagaan Tim URC Satreskrim Polres Langsa dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku hingga berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.(#)
(WAN Atjeh)












