LANGKAT | 1kabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyegel Ruang Kerja Bupati Langkat, Syah Afandin, di Kantor Bupati Langkat, pada Kamis (02/07/2026).
Pantauan LangkatTerkini.com berdasarkan foto yang beredar menunjukkan pintu Ruang Kerja Bupati Langkat, Syah Afandin telah dipasangi segel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK.” Suasana disekitar Kantor Bupati Kabupaten Langkat juga tampak lengang, sementara sejumlah Personel Satpol PP Kabupaten Langkat terlihat berjaga di Area Kantor Bupati Langkat.
Kabar diamankannya Syah Afandin turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir dari LangkatTerkini.com dari Detik.com, pada Jumat (03/07/2026).
Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan jumlah pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar operasi tersebut. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Sumatera Utara beredar sejak Kamis (02/07/2026). Operasi tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, operasi itu yang diduga melibatkan seorang Kepala Daerah Syah Afandin, mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Syahrial Harahap, serta seorang pihak Swasta Yakub.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, operasi awal yang diduga berlangsung di Kota Binjai sebelum Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan ke Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Informasi awal menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung di Kota Binjai. Setelah itu, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pengembangan ke Kota Medan,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi operasi, barang bukti yang diamankan, maupun status hukum para pihak yang terlibat.(1kbr/inn0101/lgkt-40)












