MEDAN | 1kabar.com
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Rapin berusia (30 tahun) yang diduga mencuri satu buah tangga aluminium milik warga di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Minggu (28/06/2026) pagi.
Selanjutnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H., M.H melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H kepada 1kabar.com mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, seorang laki-laki bernama Muhammad Kari Sutan Rangkuti berusia (55 tahun), mengalami kerugian sekitar Rp. 1,5 juta setelah tangga aluminium miliknya raib.
“Korban melihat seorang pria berlari sambil membawa tangga aluminium miliknya. Setelah dipastikan benar barang itu miliknya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ujar Iptu Poltak kepada 1kabar.com, pada Minggu (05/07/2026).
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 06.30 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Kota.
“Begitu tim tiba di lokasi, pelaku langsung kabur. Anggota melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” katanya, pada Minggu (05/07/2026).
Saat diinterogasi, Rapin mengakui telah mencuri tangga aluminium tersebut bersama seorang rekannya yang dikenal dengan panggilan “BRO.” Polisi kini masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Usai ditangkap, Rapin langsung digelandang ke Mako Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku yang masih buron.(1kbr/inn0101/mdn/lbs-40)












