Diduga Cacat Prosedur! Polrestabes Medan Tahan Warga Desa Puji Mulyo-Deli Serdang Usai Mengadu ke DPRD Deli Serdang

Teks Foto : Diduga cacat prosedur, Seorang Warga Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Susanto Marbun dijemput paksa dan ditahan Polrestabes Medan tepat setelah ia pulang dari DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk mengadukan penahanan anaknya dan meminta penutupan PT. Leo Mas Intina Wasena, pada Rabu (15/07/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Diduga cacat prosedur, Seorang Warga Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Susanto Marbun dijemput paksa dan ditahan Polrestabes Medan tepat setelah ia pulang dari DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk mengadukan penahanan anaknya dan meminta penutupan PT. Leo Mas Intina Wasena, pada Rabu (15/07/2026).

Susanto Marbun datang ke DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama menantunya dan sejumlah Warga Desa Puji Mulyo. Ia mengadukan 2 masalah kepada Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Ilham Pulungan bersama Anggota Komisi II Kabupaten Deli Serdang, Indra Silaban dan Sehat Irianto Sembiring.

•Anaknya Ditahan Dulu Saat Berladang.

Masalah pertama yang diadukan adalah terkait penahanan anaknya yang bernama Susanto Marbun juga.

“Anak saya ditahan di Polrestabes Medan,” ucap Susanto Marbun kepada 1kabar.com, Kamis (16/07/2026).

Ia menyebut, anaknya dijemput polisi saat sedang pergi berladang pada Selasa (14/07/2026). Penahanan itu disebut ada kaitannya dengan aksi demonstrasi yang sudah lama, yakni pembakaran ban di depan Pabrik PT. Leo Mas Intina Wasena.

•Tagih RDP Penutupan Pabrik Tahun 2025.

Masalah kedua, ia datang untuk meminta DPRD Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) penutupan Pabrik PT. Leo Mas Intina Wasena yang pernah digelar pada Tahun 2025 lalu dan telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri.

Melalui juru bicara warga, Parlin Silitonga, ia menjelaskan saat pertemuan di DPRD Kabupaten Deli Serdang, Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang menjanjikan akan membantu memulangkan anaknya yang ditahan di Polrestabes Medan.

“Mewakili, katanya mereka dijanjikan bahwa Susanto Marbun yang ditahan di Polrestabes Medan, akan dipulangkan tadi malam pada Rabu (15/07/2026),” kata Parlin Silitonga kepada 1kabar.com, Kamis (16/07/2026).

•Malah Ikut Ditahan.

Namun harapan itu berbalik. Setelah selesai dari DPRD Kabupaten Deli Serdang dan langsung menuju Polrestabes Medan, Susanto Marbun yang datang untuk mengurus anaknya justru ikut ditahan pada malam itu juga.

“Bapak Marbun, yang baju hijau itu, ikut juga ditahan, pas pulang dari DPRD Kota Medan menuju Polrestabes Medan,” katanya lagi, Kamis (16/07/2026).

Hingga berita ini diturunkan, baik Anak maupun Bapak Susanto Marbun masih berada di tahanan Polrestabes Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *