MEDAN | 1kabar.com
Peristiwa ledakan di Komplek Grand Polonia,Polonia, Jalan Mustang, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang menewaskan Ros, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menuai perhatian.
Selain desakan dari Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Sumatera Utara (Sumut) agar Majikan dan Perusahaan penyalur bertanggung jawab, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga angkat bicara terkait hak-hak yang seharusnya diterima keluarga korban.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima 1kabar.com, pada Rabu (22/07/2026), menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ros.
Ia berharap almarhumah mendapat tempat terbaik disisi Tuhan dan Keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan menghadapi musibah tersebut.
Menurut Irvan Saputra, apabila korban memiliki hubungan kerja melalui Perusahaan atau Yayasan Penyalur Tenaga Kerja, maka pihak penyalur wajib memenuhi seluruh hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga berbagai santunan yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta,” ujar Irvan Saputra dalam siaran pers yang diterima 1kabar.com, pada Rabu (22/07/2026).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menegaskan bahwa perusahaan penyalur harus segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Instansi Ketenagakerjaan dan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar proses pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, maupun manfaat lainnya dapat segera dilakukan demi kepentingan keluarga korban.
“Selain tanggung jawab hukum, Irvan Saputra menilai majikan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepedulian kepada keluarga korban. Bentuk empati seperti pemberian tali asih maupun bantuan kepada keluarga dinilai sebagai langkah yang patut dilakukan setelah musibah yang merenggut nyawa pekerjanya,” katanya.
Sebelumnya, Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) juga meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan di Grand Polonia, Jalan Mustang, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 lalu.
“Forum mendesak agar Majikan serta Perusahaan atau Yayasan Penyalur Tenaga Kerja dimintai pertanggungjawaban dan memastikan seluruh hak keluarga Ros dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(1kbr/inn0101/mdn-40)












