Bhabinkamtibmas bersama Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Terduga Pelaku Penipuan Modus Tukar Gelang Emas di Pasar Petisah-Kota Baru

Teks Foto : Sinergi Personel Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menukar gelang emas asli menggunakan gelang emas imitasi disalah satu toko emas di kawasan Pasar Petisah, Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Kamis (30/07/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Sinergi Personel Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menukar gelang emas asli menggunakan gelang emas imitasi disalah satu toko emas di kawasan Pasar Petisah, Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Kamis (30/07/2026).

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, IPTU. Fandi Setiawan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat terduga pelaku berpura-pura menjadi pembeli di Toko Ratu Mas yang berada di Pasar Petisah.

“Pelaku yang diduga meminta kepada pemilik toko untuk melihat gelang emas jenis London seberat kurang lebih 30 gram. Saat korban lengah, pelaku yang diduga menukar gelang emas asli dengan gelang emas imitasi yang memiliki bentuk serupa, kemudian berusaha melarikan diri,” ujar IPTU. Fandi Setiawan, Sabtu (01/08/2026).

Korban yang menyadari dugaan penipuan tersebut langsung berteriak meminta pertolongan sehingga warga masyarakat sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada saat bersamaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petisah Tengah, AIPTU. Irwan Silitonga yang sedang melaksanakan tugas di wilayah binaannya melihat aksi kejar-kejaran tersebut dan segera membantu melakukan pengejaran.

“Berkat respons cepat Bhabinkamtibmas bersama Masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku beserta korban dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diserahkan kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU. Fandi Setiawan, Sabtu (01/08/2026).

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gelang emas imitasi, sepuluh kartu identitas, dua unit telepon genggam, dua jam tangan, dua charger telepon genggam, tiga buku tabungan, serta satu tas berwarna hitam.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *