Gerebek Sarang Narkoba Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

Teks Foto : Introgasi Pelaku/Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan mengintrogasi terduga pelaku berinisial AS (30) di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek( Medan Kota, pada Jumat (04/09/2026) sore/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti narkotika seberat 11 gram sabu saat melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (04/09/2026) sore.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, Kompol. Dedy Dharma melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AS (30) dan menyita barang bukti narkotika seberat 11 gram jenis sabu saat kami bersama Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolsek) Medan Kota, AKP. Harles R Gultom, Perwira Pengawas (Pawas) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu Ivan T. Aruan, dan Perwira Unit (Panit) 2 Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota, Ipda. Eko Priya melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (04/09/2026) sore.

“Ia yang diduga sebagai pengedar sabu di lokasi tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Sabtu (05/09/2026).

Diketahui, penggerebekan dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, Kompol. Dedy Dharma bersama Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolsek) Medan Kota, AKP. Harles R Gultom, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, Perwira Pengawas (Pawas) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Ivan T. Aruan, dan Perwira Unit (Panit) 2 Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Ipda. Eko Priya.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim melakukan undercover buy atau penyamaran dan transaksi. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan AS.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 plastik klip kosong, dan uang tunai hasil penjualan Rp. 200 ribu.

Usai mengamankan pelaku, petugas juga merobohkan dan membakar barak-barak yang selama ini dijadikan tempat penggunaan narkoba di lokasi tersebut.

Dalam interogasi awal, AS mengaku sudah menjual sabu selama 1 bulan. Barang haram itu ia dapat dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Gang Nasional Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dengan harga Rp. 350 ribu per gram.

“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika. Sementara kami masih kembangkan untuk menangkap pemasoknya yang berinisial A,” ucap Kompol. Dedy Dharma melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, Sabtu (05/09/2026).

Ia mengimbau warga masyarakat sekitarnya agar tidak terlibat dan tidak membiarkan wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari bersama-sama kita berantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ADI SURYA dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara.(1kbr/mdn/inn0101/lubis40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *