Diduga Tak Ada Itikad Baik, Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Yayasan Mangkir dari Mediasi Disnaker Deli Serdang

DELI SERDANG, 1kabar com- Sengketa hubungan industrial antara guru senior Dameaty Sinaga dengan Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan SMA Methodist Tanjung Morawa memasuki babak baru. Pihak yayasan maupun Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa, Dr. Resien, S.E., M.Pd., tidak menghadiri sidang klarifikasi atau mediasi tripartit yang dijadwalkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang.

Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, itu akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena pihak terlapor tidak hadir memenuhi panggilan mediator.

Pelapor, Dameaty Sinaga, bersama kuasa hukumnya telah hadir sejak pukul 09.00 WIB dan menunggu hingga sekitar 11.30 WIB. Namun, proses mediasi batal dilaksanakan akibat ketidakhadiran pihak sekolah dan yayasan.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Deli Serdang, Florentinus Feriandi Tarigan, S.AB, membenarkan ketidakhadiran Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dengan alasan sakit. Sementara itu, pihak yayasan tidak memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.

“Untuk kepala sekolah informasinya sakit. Sedangkan pihak yayasan belum ada keterangan alasan tidak hadir,” ujar Florentinus.

Disnaker Deli Serdang menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk proses mediasi berikutnya.

Kuasa Hukum: Dipecat Tanpa Surat, Nama Guru Dihapus dari Dapodik

Kuasa hukum Dameaty Sinaga, Makmur Malau, S.H., dari Kantor Hukum Gotong Royong, menyebut kliennya diberhentikan secara sepihak pada Juli 2026 tanpa surat pemberhentian maupun surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, pihak sekolah juga diduga menghapus Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Dameaty tanpa pemberitahuan. Akibatnya, nama Dameaty terhapus dari Dapodik, sehingga tidak dapat mengajukan dana sertifikasi guru maupun mengikuti sejumlah program pemerintah.

“Klien kami mengabdi sejak tahun 1997. Tiba-tiba tidak diperbolehkan mengajar lagi, tanpa surat PHK, tanpa kompensasi, bahkan identitasnya sebagai guru dihapus dari Dapodik,” tegas Makmur.

Diduga Terikat Kontrak Berulang Selama Hampir 29 Tahun

Makmur juga mengungkapkan bahwa selama hampir 29 tahun mengajar, kliennya terus diikat dengan perjanjian kerja yang diperbarui hampir setiap tahun.

Ironisnya, kata dia, salinan kontrak kerja tersebut tidak pernah diberikan kepada Dameaty. Meski dalam dokumen disebut sebagai guru, Makmur menilai secara hukum kliennya tetap merupakan pekerja yang memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.

Ia menilai praktik kontrak kerja yang diperpanjang terus-menerus selama puluhan tahun patut dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

Tuntut Status Pegawai Tetap, Kekurangan Upah, dan Pesangon

Dalam proses mediasi di Disnaker Deli Serdang, Dameaty mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

* Dinyatakan sebagai pegawai tetap.

* Pembayaran kekurangan upah yang disebut berada di bawah UMR selama masa bekerja.

* Pembayaran pesangon atas dugaan pemutusan hubungan kerja.

Makmur mengatakan pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada yayasan, namun tidak mendapat respons sehingga memilih menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker.

Soroti Surat Disnaker Sumut

Makmur juga mengkritik surat Disnaker Sumatera Utara tertanggal 5 Maret 2026 yang menyatakan yayasan tidak melanggar ketentuan pengupahan karena dikategorikan sebagai usaha mikro berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Menurutnya, dasar tersebut tidak relevan karena kliennya mulai bekerja sejak 1997, jauh sebelum peraturan tersebut berlaku. Ia juga menyebut kliennya tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum surat itu diterbitkan.

“Kami menilai surat itu tidak netral karena hanya berdasarkan keterangan sepihak. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami sampai upaya hukum terakhir,” ujar Makmur.

Pihak Sekolah dan Yayasan Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Dr. Resien, S.E., M.Pd. dan Welson Siur, yang disebut sebagai Pembina Perguruan Methodist Tanjung Morawa, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa ( 08/09/2026).

Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, kuasa hukum, dan mediator Disnaker Deli Serdang. Ruang hak jawab tetap terbuka, dan tanggapan dari pihak yayasan maupun sekolah akan dimuat setelah diterima.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *