Limbah B3 PESTISIDA Ditemukan di Sungai Bandar Sidoras Deli Serdang, AMPHIBI Soroti Ancaman Bagi Manusia, Ikan dan Ekosistem Mangrove

Teks Foto : Sejumlah kemasan bekas Pestisida kategori limbah B3 ditemukan berserakan di Bantaran dan Badan Sungai Bandar Sidoras, Dusun IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/AMPHIBI)

1kabar.com | Deli Serdang — Tim Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) kembali menemukan bukti nyata perusakan lingkungan.

Sejumlah kemasan bekas Pestisida kategori limbah B3 ditemukan berserakan di Bantaran dan Badan Sungai Bandar Sidoras, Dusun IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/09/2026).

Titik temuan : Lat 3.6966042°, Long 98.765889°.

Barang bukti yang diamankan :

1). Kemasan`SANDPHOS – Aluminium Phosphide 56% w/w` Produksi India2.

2). Botol `MATADOR 50 EC – Lambda Sihalotrin 50g/L`.

3). Puluhan kemasan plastik dan aluminium foil bekas pestisida lainnya.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI), Agus Salim Tanjung (AST) mengatakan, “Yang kami temukan bukan sampah biasa. Ini limbah B3. Aluminium Phosphide sangat berbahaya. Jika terkena air, akan mengeluarkan gas Phosphine yang bisa membunuh manusia dan biota sungai,” tegas Agus Salim dalam siaran pers, Kamis (10/09/2026).

Belum lama ini limbah busa telah mencemari aliran sungai percut, hari ini limbah B3 yang sangat berbahaya dibuang di badan Sungai Bandar Sidoras, air mengalir ke muara Sungai Percut.

Ini sangat berdampak ke area rehabilitasi mangrove 25 Ha binaan AMPHIBI. Dari 25 Ha yang ditanam, saat ini yang hidup hanya 17 Ha atau 68%.

“Kami menduga keras pencemaran ini jadi salah satu penyebab gagal tanam,” lanjutnya.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) akan melakukan 3 langkah :

1). Mengamankan Barang Bukti dan membuat Berita Acara Pengambilan sample Limbah Berbahaya.

2). Akan melapor resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera

3). Menyurat ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) untuk menelusuri data importir resmi SANDPHOS dan MATADOR.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) mendesak aparat pemerintah yang terkait segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), uji laboratorium,
dan mengusut jaringan pelaku pembuangan.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia limbah B3. Sungai ini urat nadi warga. Mangrove ini benteng abrasi. Harus ada yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

“Agus Salim menghimbau kepada warga setempat tidak menyentuh dan segera melapor ke Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) jika menemukan pembuangan limbah serupa,” tutupnya.(1kbr/ds/ac/lbs40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *