Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Masuk Tahap DPRD Sumut, Ketua PD 14 Sumut Soroti Isu Manuver Politik

Teks Foto : Ilustrasi/(Doks Foto/Istimewa)

1kabar.com — MEDAN | Ketua Perkumpulan Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjalankan proses Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Periode 2026–2029 secara fair, transparan, dan profesional, Jumat (11/09/2026).

Dorongan tersebut disampaikan menyusul masuknya 21 nama Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Tim Seleksi (Timsel) ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

Muhri meminta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan manuver politik maupun praktik politik transaksional dalam menentukan Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Ada bisik-bisik, isu yang berkembang di masyarakat bahwa tiap partai memiliki calon-calon titipan diantara calon komisioner,” ujar Muhri dalam keterangannya, Jumat (11/09/2026).

Menurutnya, isu tersebut harus menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) agar seluruh tahapan seleksi berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami meminta Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan tahapan seleksi berlangsung fair, transparan, dan menganut prinsip profesionalisme. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses ini hanya menjadi ruang bagi kepentingan politik tertentu,” tegas Muhri.

Muhri menilai posisi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Karena itu, proses pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak semestinya hanya mempertimbangkan aspek politik, tetapi juga kapasitas, integritas, kompetensi, serta pengalaman calon di bidang penyiaran.

“Karena Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki peran penting dalam dunia penyiaran, maka proses pemilihan komisionernya juga harus transparan sejak awal. Masyarakat harus bisa mengetahui dan memberikan penilaian terhadap rekam jejak para calon,” kata Muhri.

•Soroti Latar Belakang Calon.

Berdasarkan penelusuran terhadap daftar calon yang telah diserahkan Tim Seleksi (Timsel), terdapat sejumlah nama yang disebut memiliki latar belakang atau keterkaitan dengan organisasi politik, termasuk yang tercatat sebagai pengurus maupun bagian dari struktur tertentu partai politik.

Kondisi tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Juli 2026.

Dimana Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mensurati panitia untuk klarifikasi calon atas nama Muhammad Yusron yang disinyalir pengurus partai.

Muhri mengatakan persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam proses seleksi.

“Kalau memang ada calon yang memiliki latar belakang politik, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mengetahui rekam jejak calon, termasuk pengalaman profesionalnya di bidang penyiaran,” ujar Muhri.

Ia juga mempertanyakan apakah dari banyaknya kader partai politik yang muncul dalam proses seleksi tersebut tidak terdapat calon yang memiliki latar belakang profesional di bidang broadcasting atau penyiaran.

“Dari sekian banyak kader partai, apa tidak ada kader yang memiliki latar belakang broadcasting atau penyiaran. Ini yang juga harus menjadi perhatian,” kata Muhri.

•Dorong Uji Publik Sebelum Tahapan Lanjutan.

Selain menyoroti komposisi calon, Muhri juga mengkritisi mekanisme seleksi.

Menurutnya, uji publik idealnya dilakukan sebelum tahapan ujian tertulis, psikotes, dan tahapan lainnya.

“Seharusnya dilakukan uji publik sebelum dilakukan ujian tulis, psikotes dan tahapan lainnya. Jadi kalau ada masyarakat yang memberikan protes atau keberatan dengan rekam jejak calon, hal itu bisa menjadi bahan evaluasi dan, jika memang beralasan, calon tersebut dapat dipertimbangkan kembali,” ujar Muhri.

Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan calon yang melaju ke tahap akhir benar-benar memiliki rekam jejak yang bersih, kompetensi memadai, serta diterima secara publik.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Qorry Sinaga, menegaskan bahwa proses seleksi dari pihak Tim Seleksi (Timsel) telah selesai dan 21 nama calon telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Itu sudah ada di pihak Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pak. Bukan di Tim Seleksi (Timsel) lagi,” ujar Qorry, Jumat (11/09/2026).

Dengan demikian, tahapan berikutnya berada di tangan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Publik kini menunggu bagaimana proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon tersebut dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan bebas dari kepentingan politik praktis.(1kbr/mdn/fmsi/inn0101/ip40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *