Eka Putra Zakran Kecewa Atas Kericuhan di Pengadilan Negeri Medan, Minta Dua Security Diperiksa dan Diberi Sanksi Tegas

Teks Foto : Kuasa Hukum Buruh, Eka Putra Zakran, S.H., M.H., yang mendampingi kliennya Ella Rista Purba dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), menyayangkan sikap yang dinilai arogan serta buruknya pelayanan dua petugas keamanan yang bertugas disekitar Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com)

1kabar.com | MEDAN — Kuasa Hukum Buruh, Eka Putra Zakran, S.H., M.H., yang mendampingi kliennya Ella Rista Purba dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), menyayangkan sikap yang dinilai arogan serta buruknya pelayanan dua petugas keamanan yang bertugas disekitar Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Kericuhan tersebut terjadi pada Kamis sore, 10 September 2026, di depan Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Nomor : 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam kejadian tersebut, Eka Putra Zakran didampingi anggota tim hukumnya, Zeinal Zuhri Tanjung. Dua petugas keamanan yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut masing-masing berinisial Al-Hanafi dan Simanjuntak.

•Kronologi Kejadian.

Menurut Eka Putra Zakran, kejadian bermula ketika dirinya bersama tim hukum mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan untuk meminta informasi mengenai jadwal pelaksanaan aanmaning dan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari informasi yang diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), disebutkan bahwa Juru Sita (JS) yang menangani perkara eksekusi tersebut adalah M. Syahrir Harahap. Karena tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan, Eka Putra Zakran bersama tim kemudian bermaksud menemui langsung Juru Sita tersebut untuk melakukan koordinasi dan memperoleh kepastian mengenai proses serta jadwal pelaksanaan aanmaning dan eksekusi.

Namun, saat hendak menuju ruangan Juru Sita, Eka Putra Zakran mengaku dirinya bersama tim justru dihalangi oleh dua petugas keamanan tersebut.

“Awalnya keadaan baik-baik saja. Kami datang dengan baik setelah mendapat informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Saudara Anggi, yang menyebutkan Juru Sita-nya adalah M. Syahrir Harahap. Kami tidak memiliki nomor kontak beliau, sementara nomor tersebut juga tidak diberikan kepada kami. Jadi menurut kami, wajar apabila kami ingin bertemu langsung untuk berkoordinasi terkait jadwal eksekusi,” ujar Eka Putra Zakran dalam siaran pers di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/09/2026).

Eka menjelaskan, perkara yang ditanganinya menyangkut kepentingan kliennya, Ella Rista Purba, yang menurutnya telah memperoleh kemenangan hingga tingkat Mahkamah Agung dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Eka, permohonan eksekusi dan aanmaning telah didaftarkan lebih dari satu bulan lalu, namun hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai pemanggilan maupun pelaksanaan proses tersebut.

“Kedatangan kami hari ini adalah untuk mendapatkan kepastian terkait proses eksekusi dan aanmaning. Namun, kami justru merasa dihalang-halangi untuk bertemu dengan Juru Sita. Kami adalah kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas profesi untuk kepentingan hukum klien,” katanya.

Eka juga menyesalkan sikap kedua petugas keamanan yang menurut pengakuannya mengeluarkan kata-kata kasar, membentak, serta memperuncing suasana hingga terjadi aksi dorong-mendorong antara petugas keamanan dan pihak kuasa hukum di depan Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Situasi tersebut kemudian menarik perhatian para pengunjung persidangan lainnya sehingga area di sekitar Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan menjadi ramai dan penuh sesak.

•Minta Pemeriksaan dan Sanksi Tegas.

Atas kejadian tersebut, Eka Putra Zakran meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan memberikan perhatian serius dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua petugas keamanan yang disebut terlibat dalam kericuhan tersebut.

Ia juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin maupun standar pelayanan, diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa kejadian ini secara objektif dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Jangan sampai tindakan oknum justru mengganggu masyarakat maupun advokat yang sedang menjalankan tugas dan kepentingan hukum kliennya,” tegas Eka.

Eka menilai, setiap pihak yang berada di lingkungan pengadilan seharusnya mengedepankan sikap profesional, humanis, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maupun para pencari keadilan.

“Jangan sampai komunikasi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik justru berujung pada kericuhan. Kami datang untuk mencari informasi dan melakukan koordinasi mengenai proses hukum klien kami, bukan untuk membuat keributan,” katanya.

Eka juga menyebut bahwa tindakan yang menurutnya menghambat akses pihaknya untuk memperoleh informasi dan berkoordinasi mengenai proses perkara patut mendapat perhatian serius.

Ia bahkan menilai, apabila benar terdapat upaya menghalangi proses hukum, hal tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum dan profesionalisme pelayanan pengadilan.

“Saya tidak ingin persoalan ini terulang kepada advokat maupun masyarakat pencari keadilan lainnya. Karena itu, kami meminta adanya evaluasi dan tindakan tegas agar pelayanan di lingkungan pengadilan berjalan profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” tutup Eka Putra Zakran.

Eka Putra Zakran merupakan Advokat/Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) serta sedang menempuh Pendidikan doktoral pada program Pascasarjana UINSU Medan.(1kbr/mdn/inn0101/fmsi/mdn40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *