BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Bukti Dinilai Sudah Kuat, Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul Sebagai Tersangka Pengeroyokan Azhari

139
×

Bukti Dinilai Sudah Kuat, Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang Desak Kapolrestabes Medan Segera Tetapkan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul Sebagai Tersangka Pengeroyokan Azhari

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Desakan keras kembali disuarakan terkait lambannya penanganan kasus pengeroyokan yang dialami Azhari, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS WI) Kabupaten Deli Serdang, Tumpal Manik, S.Pd., S.H., M.H, secara terbuka menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas, dan meski laporan resmi telah dibuat sejak 3 Januari 2026 dan bukti-bukti disebut telah menguatkan untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap para terlapor Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul, Kamis (15/01/2026).

“Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan laporan pengeroyokan yang dialami korban Azhari di Polrestabes Medan. Laporan sudah dibuat sejak 3 Januari 2026, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak Kepolisian Polrestabes Medan,” tegas Tumpal Manik, Kamis (15/01/2026).

Baca juga Artikel ini  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tanjung Morawa Tingkatkan Patroli di Wilayah Hukumnya

Ia menilai, dalam perkara tersebut, keterangan saksi, kronologi kejadian, serta bukti pendukung lainnya telah cukup untuk menjerat Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul secara hukum. Namun faktanya, hingga saat ini belum satu pun dari para terlapor tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS WI) Kabupaten Deli Serdang, Tumpal Manik, S.Pd., S.H., M.H, pun secara khusus meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Bayu Putro Wijayanto agar segera bertindak profesional dan berani mengambil keputusan hukum terhadap Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan terhadap Azhari.

Baca juga Artikel ini  Kepala Perwakilan ORI Provinsi Sumut Berikan Apresiasi Atas Kebijakan Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Sekolah di Kepulauan Nias dan Sejumlah Daerah Terdampak Bencana Banjir Bandang dan Longsor

“Kami mendesak agar para terlapor segera diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini menyangkut rasa keadilan korban dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya dengan nada tegas, Kamis (15/01/2026).

Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini bukan hanya melukai korban, dan tetapi juga berdampak serius terhadap moralitas dan kredibilitas Polrestabes Medan dimata masyarakat.

“Lambatnya proses hukum seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan adil,” tandasnya, Kamis (15/01/2026).

Lebih lanjut, Tumpal Manik juga meminta atensi langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk mengawasi dan mengevaluasi penanganan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan Sorimuda Baon, Abdul Latif Balatif, dan Yusrul Utul, guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dugaan pembiaran atau ketidakseriusan aparat.

Baca juga Artikel ini  "Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik Melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas."

“Kapolda Sumut harus turun tangan mengawasi. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan. Jika bukti sudah kuat, dan maka penetapan tersangka, dan penangkapan adalah konsekuensi hukum yang tidak bisa ditunda,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan insan pers, yang menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta menjaga marwah institusi kepolisian.(***)