DELI SERDANG | 1kabar.com – – Polemik dugaan pungutan parkir sebesar Rp2.000 di kawasan Alun-Alun Percut Sei Tuan terus mendapat sorotan sabtu 15 Agustus 2026. Junaedi, salah seorang pemuda setempat, menyayangkan kondisi tersebut dan menilai pemerintah kecamatan seharusnya mampu memastikan fasilitas umum yang berada di wilayah pemerintahannya bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Junaedi, munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan di fasilitas publik menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih serius dari pihak Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah kecamatan dalam menjalankan arahan pimpinan daerah mengenai pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar.
> “Bupati sudah menyampaikan kepada seluruh pejabat agar melayani masyarakat dan bebas dari pungli. Berarti Pak Camat gagal kalau tidak bisa menjalankan perintah Pak Bupati. Itu sebenarnya gampang, tinggal menginstruksikan kepada bawahannya, tetapi kenyataannya nol,” tegas Junaedi.
Junaedi menilai, klarifikasi pemerintah kecamatan seharusnya tidak hanya sebatas mengimbau masyarakat untuk membuat laporan secara resmi. Menurutnya, pihak kecamatan juga perlu proaktif memastikan siapa yang melakukan penarikan uang, apakah memiliki kewenangan, serta ke mana uang tersebut disetorkan.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat Percut Sei Tuan terkait persoalan tersebut.
> “Kita minta Bupati mengevaluasi kinerja Camat Percut Sei Tuan. Kalau memang benar dia tidak mengetahui ada aktivitas pungli, berarti pengawasannya lemah. Tapi kalau dia mengetahui dan membiarkan, Bupati harus mengambil tindakan tegas terhadap camat yang dinilai gagal bekerja,” tambahnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan kritik dan tuntutan evaluasi dari Junaedi. Dugaan pungutan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi agar dapat diketahui apakah penarikan uang parkir di kawasan Alun-Alun Percut Sei Tuan memiliki izin, dasar hukum, serta pengelola yang sah.
Masyarakat juga berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan. Jika parkir memang resmi, pemerintah diminta transparan mengenai tarif, pengelola dan dasar hukumnya. Namun apabila tidak memiliki kewenangan, masyarakat meminta agar aktivitas tersebut dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Percut Sei Tuan telah menyampaikan klarifikasi dan mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan melalui jalur resmi.












