Diduga Baku Hantam Antar Kontraktor Terjaring Saat KPK Geledah Kantor Dinas di Kabupaten Langkat

Teks Foto : Ilustrasi/(Doks Foto/1kabar.com)

LANGKAT | 1kabar.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah nama termasuk Bupati Kabupaten Langkat berinisial “SAF” yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak lainnya.

‎Pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir semata-mata untuk mencari bukti lain dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat “SAF”, sebab menyangkut keuangan negara

‎Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti di proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kota Binjai Kabupaten Langkat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun kembali ke Kabupaten Langkat dengan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum hingga Ruang Kerja Bupati Langkat pada Selasa (07/072026) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB sehingga mendapat barang bukti lain dan berupaya koper berisi yang diduga berkas penting

‎Ironisnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tampak yang diduga beberapa kontraktor saling baku hantam di Halaman Kantor tersebut, sehingga memicu keributan

‎Diduga kuat keributan yang terjadi di lingkungan Dinas tersebut sebab saling rebut proyek/pekerjaan dengan jumlah raksasa.

‎Beberapa informasi yang didapat di lapangan keributan tergolong satu pihak, yakni sama-sama pihak CN. Informasi yang didapat “FTR”, “NND” “MRCS” dan “RZ” mereka yang diduga saling berebut pekerjaan/proyek di Dinas Pendidikan.

‎berdasarkan penelusuran, “FTR” dan “MRCS” merupakan mantan narapidana saat terjerat kasus bersama CN yang tergabung dalam “Kuala” yang diduga pemicu keributan karena merasa mendapat mandat dari CN untuk mengatur proyek setelah tersingkirnya ONDIM.

‎‎Sampai berita ini diterbitkan belum dapat dipastikan keributan di lingkungan Dinas tersebut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun belum menyampaikan secara resmi ke publik.(1kbr/inn0101)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *