JAKARTA | 1kabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ma’ruf Cahyono (MC), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Penahanan dilakukan pada Kamis (09/07/2026), menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang telah menyeret nama Ma’ruf sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menahan Ma’ruf untuk kepentingan proses hukum selama 20 hari pertama.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 sampai 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),” ujar Taufik dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta Pusat, pada Kamis (09/07/2026).
•Diduga Kendalikan Seluruh Proses Pengadaan.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan tindak pidana bermula ketika Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Saat itu, ia disebut menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga memiliki kewenangan penuh dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Menurut penyidik, kewenangan tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk mengatur pemenang proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Ma’ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi para pengusaha atau calon rekanan yang ingin memperoleh pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
“MC memberi perintah kepada orang kepercayaannya tersebut untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI),” kata Taufik, pada Kamis (09/07/2026).
•Modus “Uang Assalamualaikum.”
Penyidik menduga para calon rekanan diwajibkan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat memperoleh paket pekerjaan. Fee tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum,” dengan nilai sekitar 10 persen dari total nilai proyek.
Dari praktik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ma’ruf menerima sekitar Rp. 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.
Tak hanya meminta fee proyek, Ma’ruf juga yang diduga memerintahkan Pejabat dan Staf yang menangani pengadaan agar menunjuk perusahaan tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) sesuai kehendaknya.
•Akun Trading dan Rekening Nominee.
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan dugaan aliran gratifikasi melalui instrumen keuangan.
Salah satunya berupa pemberian akun trading pada sebuah perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp. 14,4 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak Swasta dari PT VEI yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Melalui rekening tersebut, Ma’ruf yang diduga menerima dana sekitar Rp. 16,4 miliar.
“Dengan demikian, terhadap dua penerimaan didalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC yang diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp. 30 miliar,” ungkap Taufik, pada Kamis (09/07/2026).
•Tidak Dilaporkan ke KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh penerimaan tersebut diduga merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan Ma’ruf sebagai penyelenggara negara.
Penyidik menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, seluruh penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai gratifikasi.
•Dijerat Pasal Gratifikasi.
Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat tinggi lembaga negara, sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan institusi pemerintahan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status Ma’ruf Cahyono saat ini masih sebagai tersangka dan pembuktian atas seluruh dugaan tersebut akan dilakukan dalam proses persidangan.(1kbr/inn0101/red-40)












