Aceh Singkil |1Kabar.com Sengketa tanah yang menyeret hak warga eks transmigrasi kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, keluarga terdakwa mengaku terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM), namun selama bertahun-tahun diduga dikuasai pihak lain.

Perjuangan itu bukan hanya menguras waktu dan tenaga, tetapi juga biaya dan harapan. Selama puluhan tahun, mereka berupaya mencari kepastian hukum atas tanah yang menurut mereka merupakan hak sah keluarga, yang diberikan pemerintah melalui program transmigrasi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik.
Perkara tersebut telah melewati berbagai tahapan hukum, mulai dari praperadilan hingga kini memasuki pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Di ruang sidang, suasana sempat mengharukan ketika orang tua terdakwa menyampaikan kesaksiannya dengan suara bergetar.
“Masih adakah keadilan di negeri ini?”
Kalimat itu menjadi sorotan dan dinilai menggambarkan kegelisahan masyarakat kecil yang merasa haknya belum memperoleh kepastian hukum.
Ketua LBH LMR RI KOMDA Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim Munir, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan hukum yang menurut pihaknya patut menjadi perhatian majelis hakim dan publik.
Menurutnya, pelapor dipersoalkan legal standing-nya karena dinilai tidak memiliki hak ataupun kuasa atas objek tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik milik warga eks transmigrasi sebagaimana tercantum dalam peta transmigrasi UPT VIII Subulussalam SKPE SP II, Desa Ladang Bisik, Kecamatan Simpang Kiri. Hingga kini, menurut pihaknya, SHM tersebut belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dasar hukum penguasaan lahan oleh koperasi. Menurut mereka, alas hak berupa HGU yang dijadikan dasar penguasaan tidak mencakup objek tanah yang telah bersertifikat milik warga. Legalitas kerja sama maupun pengalihan pengelolaan lahan kepada pihak lain juga dipertanyakan dan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan.
“Bagaimana mungkin hak atas tanah yang menurut kami merupakan milik warga dapat dialihkan atau dikerjasamakan kepada pihak lain apabila dasar hukumnya masih dipersoalkan?” ujar Yakarim Munir.
Pihak LBH menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut telah disampaikan dalam proses persidangan dan kini menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa tanah biasa. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat eks transmigrasi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat pun diimbau mengawal jalannya proses persidangan secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sembari berharap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan.
“Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Ketika masyarakat kecil membawa bukti kepemilikan yang sah, maka hukum diharapkan hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” tutup Yakarim Munir.
Redaksi: 1kabar.com Syahbudin Padang












