Puluhan TNI Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Jampidsus, LBH Medan : Aparat Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Presiden RI Prabowo Subianto Harus Turun Tangan dan Bertanggungjawab

Teks Foto : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti dugaan pengerahan Puluhan Personel TNI bersenjata lengkap untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., di tengah mencuatnya berbagai dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait (Batu Bara PLN, Asabri dan Karakatau Steel) yang menjadi perhatian publik/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti dugaan pengerahan Puluhan Personel TNI bersenjata lengkap untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., di tengah mencuatnya berbagai dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait (Batu Bara PLN, Asabri dan Karakatau Steel) yang menjadi perhatian publik.

Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya dugaan bstruction of justice atau upaya menghambat proses penegakan hukum (Penyidikan) yang saat ini sedang diusut Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai adanya dugaan Obstruction of Justice dalam penegakan hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.

Bukan tanpa alasan, rangkaian peristiwa yang berkembang saat ini, mulai dari penjagaan rumah Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Puluhan Personel TNI bersenjata lengkap, kedatangan puluhan Personel TNI ke Polda Metro Jaya, pemberitaan mengenai dugaan kedatangan Perwira Tinggi ke Polda Metro Jaya dan hingga pengamanan berlapis oleh Brimob di lingkungan Polda Metro Jaya merupakan suatu keadaan yang menggambarkan adanya upaya penghalangan penyidikan dan bentuk intervensi oleh TNI terhadap Polda Metro Jaya.

Dalam konteks penanganan perkara korupsi bernilai super besar, adanya peristiwa yang sedemikian menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa adanya tekanan maupun intervensi dan intimidasi terhadap aparat-aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga TNI sedang mengintervensi, mengintimidasi, memengaruhi, atau menghambat proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk obstruction of justice.

Dugaan demikian harus ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi mengancam independensi dan transparansi penegakan hukum sebagaimana prinsip negara yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pelibatan Puluhan Personel TNI bersenjata lengkap dalam pengamanan rumah Jampidsus tidak sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor : 66 Tahun 2025.

Peraturan tersebut pada Pasal 1 angka 1 mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam kondisi adanya ancaman nyata terhadap keselamatan diri, jiwa, atau harta benda akibat pelaksanaan tugasnya, bukan sebagai dasar untuk melibatkan kekuatan militer dalam pengamanan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Terlebih, fungsi pengamanan dan penegakan hukum pada prinsipnya merupakan kewenangan Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002, sehingga pelibatan TNI dalam konteks ini berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil serta menjadi preseden yang tidak tepat dalam negara hukum demokratis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi utama TNI adalah pertahanan negara, sedangkan keamanan dan penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum pelibatan TNI agar tidak menimbulkan persepsi bergesernya fungsi pertahanan ke ranah penegakan hukum sipil.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tindakan tersebut dapat merusak sistem penegakan hukum. Penggunaan kekuatan bersenjata dalam situasi yang berkaitan dengan proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap kepentingan tertentu atau tekanan terhadap proses pemberantasan korupsi apabila tidak disertai dasar hukum dan penjelasan yang transparan.

Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk, yaitu :

1). Memerintahkan investigasi yang independen dan transparan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang menimbulkan dugaan adanya obstruction of justice.

2). Menyampaikan secara terbuka dasar hukum dan urgensi pelibatan TNI dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

3). Menjamin seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.

4). Memastikan setiap institusi negara menjalankan tugas sesuai kewenangan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5). Menegaskan komitmen pemerintah bahwa seluruh perkara dugaan korupsi diproses secara tuntas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak manapun.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga meminta Komisi III dan I DPR RI, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman RI dan Lembaga Pengawas lainnya melakukan pengawasan secara serius terhadap seluruh rangkaian peristiwa ini.

Penegakan hukum harus tetap berlandaskan supremasi hukum, transparan, objektif akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tidak semakin melemah.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto juga harus menegaskan kepada institusi yang sedang melakukan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya dan jangan ada pihak yang di lindungi.(1kbr/inn0101/mdn/rel-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *