Diduga Membangun Tanpa PBG, Developer Mentari Group Terkesan “Kencingi” Kampung Halaman Pak Zaki

Teks Foto : Ilustrasi/Pembangunan ruko yang disebut berada dibawah naungan Developer Mentari Group di Jalan Ibrahim Umar, Simpang Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menuai sorotan tajam, Kamis (10/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/Rasyid)

1kabar.com | MEDAN — Pembangunan ruko yang disebut berada dibawah naungan Developer Mentari Group di Jalan Ibrahim Umar, Simpang Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menuai sorotan tajam, Kamis (10/09/2026).

Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan pembangunan yang belum memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tak hanya itu, informasi di lapangan juga memunculkan dugaan ketidak sesuaian jumlah unit bangunan dengan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan penebangan pohon yang diduga merupakan bagian dari penghijauan atau fasilitas umum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, bangunan yang telah berdiri disebut mencapai lima unit, sementara pada informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang tercantum empat unit.

Perbedaan tersebut menjadi pertanyaan serius karena perlu dipastikan apakah seluruh bangunan yang berdiri telah tercakup dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk jumlah unit, luas bangunan, fungsi bangunan dan kewajiban retribusi yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.

Koko Syahputra, Aktivis Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FOMARA-SUMUT), meminta Pemerintah Kota Medan segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kalau benar di lapangan ada lima unit, sementara informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencantumkan empat unit, pemerintah harus turun dan mencocokkannya dengan dokumen resmi. Jangan hanya melihat papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi periksa kondisi fisiknya,” ujar Koko dalam keterangannya, Kamis (10/09/2026).

Koko menegaskan, pihaknya tidak ingin langsung menuduh adanya penipuan. Namun, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya bangunan yang tidak tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau terdapat ketidak sesuaian data, pemerintah diminta menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka, termasuk kemungkinan adanya kewajiban retribusi daerah yang perlu diperhitungkan.

“Jangan buru-buru menyebut penipuan. Tetapi kalau ada perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, itu harus diperiksa. Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan,” katanya.

Selain persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utarav(FOMARA-SUMUT) juga menyoroti dugaan penebangan pohon disekitar lokasi pembangunan.

Koko meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan memastikan terlebih dahulu status pohon tersebut, apakah berada di lahan milik pengembang atau merupakan bagian dari fasilitas umum, ruang milik jalan maupun penghijauan kota.

“Kalau benar pohon tersebut merupakan fasilitas umum, harus diperiksa siapa yang melakukan penebangan dan apakah ada izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang. Jangan sampai fasilitas publik berubah atau hilang tanpa kejelasan,” tegasnya.

Sorotan Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FOMARA-SUMUT) tidak berhenti di Jalan Ibrahim Umar. Koko menyebut pihaknya juga memperoleh informasi mengenai proyek pembangunan lain yang disebut berada dibawah naungan Mentari Group, salah satunya di Jalan M. Yakub.

Proyek tersebut dikabarkan telah hampir rampung, namun kembali muncul dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami meminta seluruh proyek yang berkaitan dengan Mentari Group diperiksa secara objektif. Jangan hanya satu lokasi. Cek jumlah unit, luas bangunan, fungsi bangunan dan dokumen PBG-nya,” ujar Koko.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan tidak melakukan pembiaran.

•Kampung Halaman Pak Zaki, Jangan Jadi Tempat Pembiaran.

Koko juga melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menyebut, apabila persoalan pembangunan dan dugaan ketidaksesuaian izin benar terjadi, jangan sampai muncul kesan bahwa pengembang justru kencingi kampung halaman Pak Zaki.

“Ini wilayah yang harusnya dijaga dan ditata dengan baik. Jangan sampai pembangunan yang membawa nama besar justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat. Kalau memang semua lengkap dan sesuai aturan, silakan buktikan secara terbuka,” tegasnya.

Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FOMARA-SUMUT) mendesak Dinas PKPCKTR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Camat Medan Perjuangan, serta Instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tersebut.

Koko juga meminta Developer Mentari Group memberikan klarifikasi mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jumlah unit bangunan, dugaan penebangan pohon, serta pembangunan di Jalan M. Yakub.

“Investasi kami dukung, pembangunan kami dukung. Tetapi investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aturan. Kalau sesuai, katakan sesuai. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan ada pembiaran dan jangan ada tebang pilih,” pungkasnya.

Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FOMARA-SUMUT) menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan meminta Pemerintah Kota Medan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi

Redaksi : Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang. Pihak Developer Mentari Group diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jumlah unit bangunan, dugaan penebangan pohon, serta proyek di Jalan M. Yakub Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *