DPD LSM LIRA Deli Serdang Kecam Akun Badan Perwakilan Netizen, Diduga Sebarkan Narasi Menyesatkan

DELI SERDANG, 1kabar.com – DPD LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang mengecam akun media sosial Badan Perwakilan Netizen yang diduga menyebarkan narasi menyesatkan terkait video Bupati Deli Serdang mengenai penawaran gaji Rp10 juta per bulan.

Wakil Bupati DPD LSM LIRA Deli Serdang, Irwansyah, SE., MM, menegaskan bahwa pihaknya berencana melaporkan akun tersebut kepada pihak berwenang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Irwansyah, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh agar masyarakat tidak salah memahami maksud pernyataan Bupati Deli Serdang yang beredar di media sosial.

Ia menilai, penyajian potongan video tanpa penjelasan konteks secara lengkap berpotensi membentuk persepsi berbeda di tengah masyarakat. Karena itu, pengelola akun media sosial diharapkan lebih berhati-hati dan mengedepankan keakuratan informasi sebelum menyebarkannya kepada publik.

Irwansyah Soroti Konteks Video Gaji Rp10 Juta

Irwansyah menjelaskan, dalam video pertama yang beredar, Bupati Deli Serdang disebut sedang menunjukkan brosur yang mencantumkan penawaran gaji sebesar Rp10 juta per bulan.

Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima, terdapat video kedua yang memperlihatkan keterangan dari pihak perusahaan mengenai mekanisme pemberian penghasilan tersebut.

Dalam video kedua itu, disebutkan bahwa penghasilan Rp10 juta per bulan dapat diperoleh apabila pekerja berhasil mencapai target yang telah ditentukan perusahaan.

Menurut Irwansyah, informasi mengenai mekanisme pencapaian penghasilan tersebut merupakan bagian penting yang perlu diketahui masyarakat sebelum menarik kesimpulan terhadap pernyataan Bupati.

“Informasi harus dilihat secara utuh agar masyarakat tidak salah memahami maksud sebenarnya. Jangan sampai penyampaian yang tidak lengkap menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat,” tegas Irwansyah, Sabtu (17/10/2026).

Ia meminta pengelola akun Badan Perwakilan Netizen memberikan penjelasan mengenai narasi yang diunggah. Jika ditemukan dugaan penyimpangan konteks, persoalan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

DPD LSM LIRA Berencana Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut, Irwansyah menegaskan bahwa rencana pelaporan kepada pihak berwenang merupakan upaya meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, media sosial semestinya dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi yang akurat sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan kesalahpahaman akibat penyajian informasi yang tidak lengkap.

Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran UU ITE bukan merupakan kewenangan sepihak pihak yang menyampaikan keberatan.

Karena itu, DPD LSM LIRA Deli Serdang berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara proporsional dengan tetap mengedepankan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diminta Cermat Menyikapi Informasi

DPD LSM LIRA Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

Masyarakat diharapkan menonton video secara lengkap, memeriksa sumber informasi, serta memahami konteks suatu pernyataan sebelum membagikannya kembali.

Sikap kritis dalam menerima informasi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya kesalahpahaman di ruang digital.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pengelola akun media sosial Badan Perwakilan Netizen terkait tudingan tersebut masih diperlukan. Penjelasan dari pihak terkait penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak menyampaikan keterangan.( Tim )

Penulis: AcengEditor: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *