SERDANG BEDAGAI,1kabar.com – Operasi penindakan berskala besar yang digelar tim gabungan Polres Serdang Bedagai dan Ditresnarkoba Polda Sumut di kawasan bantaran rel kereta api Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Jumat (16/10/2026) sore, berakhir tanpa adanya temuan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan bertajuk Gempur Sarang Narkoba (GSN) yang melibatkan 102 personel gabungan dari kepolisian, Brimob, BNNK, hingga Satpol PP tersebut, petugas mengamankan total 12 orang dari dua titik warung di pinggir rel.
Kendati puluhan personel menyisir lokasi secara intensif, aparat penegak hukum sama sekali tidak menemukan barang bukti narkotika. Petugas di lapangan hanya mendapati sejumlah barang pendukung, berupa 11 alat hisap (bong), lima korek api gas, kantong plastik berisi klip transparan kosong, satu bungkus rokok, serta uang tunai Rp50.000.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, yang memimpin operasi secara langsung, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen dalam menekan peredaran gelap narkoba sekaligus mendukung program pemulihan kawasan rawan menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).
“Operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kawasan serta penyelamatan para pengguna melalui jalur rehabilitasi,” terang AKBP Sah Udur.
Usai pengamanan, tim medis Sie Dokkes Polres Sergai langsung menggelar tes urine di lokasi terhadap 12 warga tersebut. Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan langsung diarahkan ke BNNK Sergai untuk menjalani proses asesmen serta rehabilitasi medis.
Sementara itu, dua orang warga lainnya yang terbukti negatif telah dipulangkan ke pihak keluarga melalui koordinasi dengan aparat pemerintah setempat.(DH)











